SuaraPantura.com - Kita Ketahui angka UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian di tiap Kota atau Kabupaten.
Kabupaten atau Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur seluruhnya memiliki angka UMK atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi Kabupaten atau Kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Setiap tahun, UMK ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November dan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan Pemerintah atau Walikota.
Pada UMK atau UMR 2022, semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur telah menggunakan angka UMK sendiri.
Dari 10 besar daerah, Kota Surabaya terus menduduki peringkat pertama UMK atau UMR tertinggi Jawa Timur. Berikut UMK atau UMR tahun 2022 Peringkat 10 Besar di Jawa Timur Berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 561/39 tentang Upah Minimum 35 Negara/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun 2022:
10 daerah di Jawa Timur dengan UMK atau UMR tertinggi tahun 2022.
1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
Setiap tahunnya nilai UMK atau UMR akan terus naik. Akan Tetapi, Anda tetap harus bijak dalam mengelola dan mengatur anggaran keuangan. Sebab, keuangan yang dikelola dengan baik dapat mengantarkan Anda pada tercapainya tujuan finansial.
Kira-kira berapa UMK atau UMR 2023?. Apakah Kota Surabaya akan menduduki urutan pertama sebagai UMR atau UMK terbesar di Jawa Timur tahun 2023?. Kita tunggu saja keputusan dari Guberbur Jawa Timur terkait UMR (Upah Minimum Regional) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota) tahun 2023.
Untuk membaca berita Suara Pantura lainya silahkan klik link BACA BERITA.***