SuaraPantura.com - Semakin banyaknya video kebaya merah atau video wanita kebaya merah bersebaran di media sosial.
Kamu harus tau, ini ancaman dan hukuman bagi pelaku video mesum dan pelaku yang tak bertanggung jawab yang telah menyebarkan video porno tersebut.
Ketentuan soal pelaku video mesum dan penyebar konten video porno sangat melanggar kesusilaan dan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam pasal tersebut berbunyi. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sementara, ancaman dan hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dengan merujuk ke UU ITE dan Pasal terkait, maka orang yang menyebarkan video mesum dan pemeran video kebaya merah sama-sama akan terjerat.
Menghimbau kepada pengguna media sosial agar tidak ikut menyebarkan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
Sebelumnya, beredar sebuah video mesum yang membuat heboh masyarakat terutama di media sosial.
Dimana video kebaya merah atau video wanita kebaya merah ini membuat tranding di beberapa media sosial seperti Twitter dan Google.
Video mesum tersebut berdurasi 16 menit yang diduga video mesum tersebut berasal dari Bali.
Saat ini pihak kepolisian Polda Bali masih terus menyelidiki kasus video kebaya merah atau video wanita kebaya merah itu berasa.
Untuk membaca berita Suara Pantura lainya silahkan klik link BACA BERITA.***