SuaraPantura.com - Seorang anggota Polisi Aipda Aziz Lupi (AL) dipecat karena ketahuan melakukan perselingkuhan dengan istri anggota TNI Sertu A.
Dalam hal ini Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja mengungkapkan pengakuan anggota polisi Aipda AL terkait perselingkuhanya dengan istri anggota TNI.
"Dia (Aipda AL) mengakui telah melakukan perzinaan 10 kali," kata Purbaja setelah melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Purworejo.
Kasus perselingkuhan anggota Polisi dengan istri anggota TNI itu terjadi pada Februari 2022. Anggota Polisi Aipda AL dan istri Sertu A digerebek oleh warga dan diserahkan ke Polres Purworejo.
"Kronologinya, yang bersangkutan saudara AL sekitar bulan Februari 2022 melakukan perselingkuhan dengan istri anggota TNI, kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polres. Kata Kapolres Purworejo.
"Kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," lanjut Purbaja.
Purbaja mengatakan, saudara AL sempat melakukan banding pada bulan April 2022 akan tetapi bandingnya ditolak.
"Bandingnya dilaksanakan mulai April 2022 sampai kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," terang dia.
Aipda Aziz Lupi (Al) resmi dipecat dari keanggotaan Polri pada Senin 7 November 2022.
di halaman Mapolres Purworejo. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja.
Untuk membaca berita Suara Pantura lainya silahkan klik link BACA BERITA.***