Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Siap-siap KPU Rekrutmen Anggota PPS dan PPK Tahun 2022, Catat Syarat Anggota dan Dokumennya

Ulul Abshar•
Nasional

SuaraPantura.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Dalam hal ini anggota KPU Parsadaan Harahap mengatakan proses rekrutmen PPS dan PPK berlangsung selama 27 hari dengan rincian:

"Jadi sistem SIAKBA ini nanti menjadi salah satu alat bantu kami kepada para peminat atau masyarakat yang ingin menjadi PPK dan PPS dan ini bisa diakses melalui Siakba.kpu.go.id," ujar Parsadaan Harahap Kamis, 17 November 2022.

Adapun tahapan pendaftaran atau rekrutmen PPK dan PPS tahun 2022 dibagi beberapa bagian.

1. Pendaftaran PPK dibuka tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022.

2. Pendaftaran PPS dibuka setelah pembentukan PPK, dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

3. Masa kerja PPK dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

4. Masa kerja PPS dimulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Parsadaan Harahap mengatakan jumlah orang yang dibutuhkan diantaranya: jumlah PPK sebanyak 36.330 orang, sedangkan PPS sebanyak 251.295 orang.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f. Daftar Riwayat Hidup;

g. Pas Foto Berwarna 3x4.

Info Mengenai Persyaratan, Kelengkapan Dokumen, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK dan PPS silahkan KLIK DISINI atau dapat dilihat pada https://infopemilu.kpu.go.id/

Perlu diketahui bahwa kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.

Untuk membaca berita Suara Pantura lainnya silahkan klik BACA BERITA.***

Tags:
#pemilu#anggota#rekrutmen#ppk#kpu#pendaftaran#komisi pemilihan umum#pps#2022#merekrut#2024#panitia pemilihan kecamatan#panitia pemungutan suara#siakba
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…