SuaraPantura.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Adapun tahapan pendaftaran atau rekrutmen PPK dan PPS tahun 2022 dibagi beberapa bagian.
1. Pendaftaran PPK dibuka tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022.
2. Pendaftaran PPS dibuka setelah pembentukan PPK, dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
Dalam hal ini KPU mengatakan jumlah orang yang dibutuhkan diantaranya: jumlah PPK sebanyak 36.330 orang, sedangkan PPS sebanyak 251.295 orang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan honor petugas badan Adhoc pada Pemilu 2024 naik.
Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
"Perihal satuan biaya masukan untuk tahapan pemilihan umum pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan pemilihan tahun 2024 khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN," ujar komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin 8 Agustus 2022.
Adapun honor Pemilu 2024 mengalami kenaikan, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilu 2020, diantaranya sebagai berikut:
DAFTAR HONOR PETUGAS PEMILU 2024
a. Ketua PPK:
Tahun Pemilu 2019 sebesar Rp 1.850.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
b Anggota PPK:
Tahun Pemilu 2019 sebesar Rp 1.600.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
c. Ketua PPS:
Tahun Pemilu 2019 sebesar Rp 900.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
d Anggota PPS:
Tahun Pemilu 2019 sebesar Rp 850.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.
e. Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu:
Tahun Pemilu 2019 sebesar Rp 800.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
f. Ketua KPPS:
Tahun Pemilu 2019 sebesar Rp 550.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
g. Anggota KPPS:
Tahun Pemilu 2019 sebesar Rp 500.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
h. Linmas petugas ketertiban di PPS:
Tahun Pemilu 2019 sebesar Rp 500.000 di pemilu 2024 Rp 700.000
MASA TUGAS KERJA PETUGAS PEMILU 2024
1. Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 - 4 April 2024
2. Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Info Mengenai Persyaratan, Kelengkapan Dokumen, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK dan PPS silahkan KLIK DISINI atau dapat dilihat pada https://infopemilu.kpu.go.id/
Perlu diketahui bahwa kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id
Untuk membaca berita Suara Pantura lainnya silahkan klik BACA BERITA.***