SuaraPantura.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Setiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota sedang mempersiapkan diri untuk pendaftaran PPK dan PPS. Rekrutmen akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIAKBA.
Adapun pendaftaran PPK dibuka tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022. Sedangkan pendaftaran PPS dibuka setelah pembentukan PPK, dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
Jumlah orang yang dibutuhkan diantaranya: jumlah PPK sebanyak 36.330 orang, sedangkan PPS sebanyak 251.295 orang.
Apa Itu PPK dan PPS Pemilu 2024?
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Sementara Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, pendaftaran badan Adhoc dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani.
Kali ini pendaftaran PPK dan PPS badan Adhoc dijajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.
Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen. SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistem dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas.
Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.
Cara mendaftar petugas PPK dan PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id
2. Pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email
4. Setelah aktivasi, masuk/login kembali ke SIAKBA
5. Isi data diri
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen
7. Cek kelengkapan dokumen. Pada tahap ini, pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan:
- Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
8. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas:
- apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi
- apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
9. Cek hasil tes tertulis. Pelamar mengecek hasil seleksi tes tertulis
10. Cek hasil wawancara. Pelamar mengecek hasil wawancara
11. Cek hasil seleksi. Pelamar mengecek hasil seleksi.
Jika pendaftar ada kesulitan, KPU menyiapkan tim yang bisa membantu kelancaran proses pendaftaran melalui SIAKBA.
Info Mengenai Persyaratan, Kelengkapan Dokumen, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK dan PPS silahkan KLIK DISINI atau dapat dilihat pada https://infopemilu.kpu.go.id/
Perlu diketahui bahwa kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id
Untuk membaca berita Suara Pantura lainnya silahkan klik BACA BERITA.***