SuaraPantura.com - Babak baru pengembangan kasus video kebaya merah viral menemukan titik terang.
Ternyata ada tersangka lain yang terlibat selain AH dan ACS yang sudah ditangkap polisi.
SuaraPantura.com - Babak baru pengembangan kasus video kebaya merah viral menemukan titik terang.
Ternyata ada tersangka lain yang terlibat selain AH dan ACS yang sudah ditangkap polisi.

Ada tersangka lain yang berstatus mahasiswi terlibat dalam adegan video lain yang merekam adegan ranjang dua lawan satu atau threesome.

Tersangka baru yang diungkap polisi berinisial CZ, sesuai KTP yang dimilikinya, tersangka CZ merupakan pelajar atau mahasiswa.

Terrsangka CZ bersama tersangka AH dan ACS telah membuat konten video porno hingga sekitar 33 buah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Saat ditanya polisi, CZ mengaku mau melakukan adegan tersebut karena sedang banyak pikiran dan melampiaskannya dengan membuat konten porno.
***
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!