SuaraPantura.com - Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan berinisial SF ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran infak sedekah sebesar 1,1 M.
Anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut merupakan anggaran pada tahun 2019 dan 2020.
Pihak penyidik menemukan adanya mark up dana yang diperuntukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin.
Hasil audit menemukan kerugian keuangan mencapai 1,1 M.
Sementara Wakil Ketua Baznas RI Mo Mahdum menyatakan bahwah Bznas RI mendukung penuh proses hukum.
"Baznas RI sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap penyelewengan dana ZIS, yang telah menodai nilai dan prinsip Baznas seluruh Indonesia," terangnya.
***