SuaraPantura.com - Pada 18 November 2022 pemerintah telah merilis Permenaker, Gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat pada 28 November 2022. Sementara itu UMK atau UMR 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Penetapan gaji UMK Simalungun 2023 atau UMR Simalungun 2023 ini disesuaikan dengan berbagai faktor seperti inflasi dan data ekonomi lainnya di daerah tersebut.
UMP dan UMK 2023 seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
Aturan kenaikan UMK 2023 atau UMR 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Pada UMK Sumatera Utara 2022, sebagian Kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara menggunakan angka UMK sendiri namun sebagian lainnya menggunakan UMP Sumatera Utara sebagai angka UMK nya.
Diketahui, UMK Simalungun 2023 atau UMR Simalungun 2023 sebesar Rp2.710.493,- Sedangkan UMK Simalungun 2022 adalah Rp2.552.610,- sesuai besaran UMP Sumatera Utara 2022.
Tercatat 7 kota dan 15 Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara memiliki angka UMK atau UMR sendiri. Sedangkan 1 kota dan 10 Kabupaten lainnya menggunakan angka UMP Sumut atau UMR Sumatera Utara sebagai angka UMK nya.
Demikian UMK Simalungun 2023 atau UMR Simalungun 2023. Untuk UMK Simalungun 2024 atau UMR Simalungun 2024 akan ditentukan akhir tahun 2024.***