SuaraPantura.com - Pada 18 November 2022 pemerintah telah merilis Permenaker, Gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat pada 28 November 2022. Sementara itu UMK atau UMR 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Penetapan gaji UMK Pesisir Selatan 2023 atau UMR Pesisir Selatan 2023 ini disesuaikan dengan berbagai faktor seperti inflasi dan data ekonomi lainnya di daerah tersebut.
UMP dan UMK 2023 seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
Aturan kenaikan UMK 2023 atau UMR 2023 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Kabupaten atau kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat tidak menentukan UMK (Upah Mnimum Kabupaten/kota) akan tetapi mengikuti angka UMP Sumatera Barat sebagai UMK nya.
Diketahui, UMK Pesisir Selatan 2023 atau UMR Pesisir Selatan 2023 sebesar Rp2.742.476,- Sedangkan UMK Pesisir Selatan 2022 adalah Rp2.512.539,- sesuai besaran UMP Sumatera Barat 2022.
Tercatat 7 Kota dan 12 Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat mengikuti angka UMP Sumatera Barat 2023.
Demikian UMK Pesisir Selatan 2023 atau UMR Pesisir Selatan 2023. Untuk UMK Pesisir Selatan 2024 atau UMR Pesisir Selatan 2024 akan ditentukan akhir tahun 2024.***