SuaraPantura.com - Pasca pengesahan UU KUHP muncul beberapa pro kontra dari sebagian pasal-pasalnya.
Banyak pasal yang akhirnya muncul dan menyita perhatian publik.
Seperti pasal 256 yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi Demonstran yang menimbulkan keonaran.
Adapun bunyi Pasal 256 sebagai berikut :
"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum
atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II"
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akhirnya telah disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan warga Indonesia patut bangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.
Seperti diketahui, Bangsa Indonesia selama ini menganut hukum peninggalan Belanda yakni KUHP Belanda tahun 1918, terhitung sudah 104 tahun sampai saat ini.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. ,” Ungkap Yasonna.
***