Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

UU KUHP : Demonstrasi Onar Denda 10 Juta, Pidana 6 Bulan Penjara

Desky Danuaji•
Nasional

SuaraPantura.com - Pasca pengesahan UU KUHP muncul beberapa pro kontra dari sebagian pasal-pasalnya.

Banyak pasal yang akhirnya muncul dan menyita perhatian publik.

Seperti pasal 256 yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi Demonstran yang menimbulkan keonaran.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Adapun bunyi Pasal 256 sebagai berikut :
"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang
berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum
atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II"

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akhirnya telah disahkan menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan warga Indonesia patut bangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.

Seperti diketahui, Bangsa Indonesia selama ini menganut hukum peninggalan Belanda yakni KUHP Belanda tahun 1918, terhitung sudah 104 tahun sampai saat ini.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. ,” Ungkap Yasonna.
***

Tags:
#uu#demonstrasi#denda#pidana#kuhp#onar#keonaran
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…