Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Wadduh, PBB Ikut-ikutan Komentari UU KUHP Indonesia

Desky Danuaji•
Nasional

SuaraPantura.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buatan Indonesia telah disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022.

Pro kontra di dalam negeri pun bermunculan dalam rangka menanggapi produk hukum asli Indonesia tersebut.

Tak hanya itu, rupanya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga ikut-ikutan berkomentar tentang KUHP Indonesia tersebut.

Dalam rilisnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), menyatakan menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Namun PBB juga mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi.

" Dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan Dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi." Tulis PBB dalam rilisnya.

PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Beberapa pasal menurut PBB berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

" Orang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual dan akan berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. " Ungkap PBB.

PBB berpendapat Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan warga Indonesia patut bangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.

Seperti diketahui, Bangsa Indonesia selama ini menganut hukum peninggalan Belanda yakni KUHP Belanda tahun 1918, terhitung sudah 104 tahun sampai saat ini.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. ,” Ungkap Yasonna.
***

Tags:
#pbb#uu#menkumham#kuhp#yasonna h laoly#komentari
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…
Wadduh, PBB Ikut-ikutan Komentari UU KUHP Indonesia | Suara Pantura | Suara Pantura