SuaraPantura.com - Ketua umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan hukum atas kasus gagal ginjal akut yang menimpa bocah berusia 1,3 tahun.
"Langkah pertama, KPCDI akan meminta kuasa hukum agar nantinya bersedia mendampingi, sekiranya orang tua anak tersebut akan mengajukan gugatan hukum," kata Tony di Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.
Tony menuturkan, sebelumnya seorang ibu dari sang anak sering meminta bantuan dengan cara berkomentar di instagram (IG) KPCDI agar diadvokasi. Lantas, dirinya meminta alamat dan telpon yang dapat dihubungi.
Setelah cukup lama sang ibu menumpahkan segala uneg-uneg-nya, akhirnya KPCDI bersedia membantu.
Bersama Sekjen Petrus Hariyanto, Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, berkunjung ke kediaman sang anak yang mengalami gagal ginjal akut.
"Hari ini (Selasa, 13 Desember 2022), kami memenuhi janji dengan mengunjungi kediaman mereka di Cijantung. Kedua orang tua sang anak dengan panjang lebar menumpahkan keluhan dan menyampaikan aspirasi kepada kami," ujarnya.
Sang ibu pun menceritakan awal kejadiannya. Pada bulan Juni 2022, anaknya demam. Ia membawanya ke Puskesmas, lantas diberi obat cair berupa Paracetamol. Karena belum sembuh datang lagi dan masih diberi sirup Paracetamol. Saat itu, anaknya berumur 10 bulan.
Tony mengatakan, dari cerita sang ibu sirup yang diberikan ternyata merupakan salah satu obat yang masuk daftar dilarang beredar karena kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) melebihi batas ambang aman, dan pemerintah telah menyatakan terindikasi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Tony menambahkan, sang anak kini berumur 1,3 tahun, sudah menjalani terapi cuci darah lewat perut (CAPD), sudah tidak gagal ginjal akut lagi. Ketika ditanya Tony Samosir apakah cairan diantar gratis atau bayar? "Kami harus membawa sendiri cairan itu dan harus keluar uang untuk transportasi," ujar sang ayah.
Tony pun mengkritik rumah sakit dimana sang anak melakukan terapi CAPD.
"Harusnya gratis karena ketentuannya satu paket. Ini jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan pasien," kritiknya.
"Sudah jatuh tertimpa tangga, anaknya terkena musibah karena ada kelalain, tetapi semakin teraniaya karena dicurangi rumah sakit," kritik Tony menambahkan.
Lebih lanjut, Tony bilang, anak sekecil itu sudah harus cuci darah. Kasus gagal ginjal pada anak berkali-kali lipat lebih berat dalam menjalani hidup dibanding orang dewasa. Orang tua mereka juga akan tungganglanggang merawat anaknya.
"Korban terus berjatuhan, yang sudah jatuh korban juga perhatian pemerintah kurang maksimal, paling tidak pada kasus anak yang sedang kami kunjungi," terangnya.
KPCDI melalui kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban? Tak lama lagi Kuasa Hukum KPCDI akan mengumumkan kontruksi hukumnya.
"Mari kita galang dukungan. Harus dihentikan dan ada yang harus duduk di kursi pesakitan dan harus dihukum. Harus ada langkah serius untuk mengatasi anak-anak yang sudah jadi korban," pungkasnya.***