SuaraPantura.com - Baru-baru ini sebuah perusahaan e-commerce bernama JD.ID mengumumkan kebijakan perusahaan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PHK ini menimpa sebanyak 200 karyawan di perusahaan e-commerce JD.ID dari berbagai posisi.
Keterangan yang didapat dari Head og Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yuda Indraswara menyampaikan jika PHK karyawan JD.ID ini dilakukan untuk mengantisipasi dalam menghadapi tantangan bisnis saat ini.
"Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," katanya, pada Selasa 13 Desember 2022.
Pihak JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberi dukungan kepada sebanyak 200 karyawan yang terdampak PHK. Perusahaan berjni memberikan manfaat asuransi serta dukungan berupa talent promoting.
"JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30 persen) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tambahnya.
"Serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.
Adapun langkah efisiensi JD.ID ini dilakukan menjelang akhir tahun berbarengan dengan adanya kabar bahwa e-commerce raksasa asal China, JD.com, mempertimbangkan untuk mundur dari pasar di Indonesia dan Thailand. JD.com adalah induk perusahaan JD.ID.***