SuaraPantura.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024.
KPU telah menetapkan Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022 malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Total ada 17 Partai Nasionalis dan 6 Partai Lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 tersebut.
Ada Delapan Parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan Parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Adapun Partai Politik (Parpol) Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024. Parpol diberi dua pilihan: boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Diketahui 8 Parpol yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama antara lain: PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Sedangkan PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 Partai Politik lainnya.
Berikut 17 Daftar Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 yang baru:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
- Partai Gerindra nomor urut 2
- PDI-P nomor urut 3
- Partai Golkar nomor urut 4
- Partai Nasdem nomor urut 5
- Partai Buruh nomor urut 6
- Partai Gelora nomor urut 7
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
- Partai Hanura nomor urut 10
- Partai Garuda nomor urut 11
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
- Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
- Partai Demokrat nomor urut 14
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
- Perindo nomor urut 16
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
KPU juga menetapkan nomor urut enam Partai Politik (Parpol) Partai Lokal Aceh peserta Pemilu 2024
Berikut 6 Daftar Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Partai Lokal Aceh Pemilu 2024 yang baru:
- Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
- Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
- Partai Aceh nomor urut 21
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23
Untuk baca berita Suara Pantura lainnya silahkan KLIK DISINI.***