Beredar Pesan Berantai Camat Panggungrejo Kota Pasuruan 'Mainan' Cat dan Dinasti Politik, Begini Isinya
Andri Susanto•
Nasional
SuaraPantura.com - Sebuah pesan berantai berisi informasi instruksi dari Camat Panggungrejo Kota Pasuruan untuk mengecat bangunan dengan warna tertentu.
Pesan berantai soal instruksi Camat Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut dikaitkan juga dinasti politik di Kota Pasuruan.
Dalam pesan berantai berisi instruksi Camat Panggungrejo Kota Pasuruan ini juga mengungkap beberapa hal terkait Camat Panggungrejo, Hermanto.
Berikut isi pesan berantai yang tersebar melalui jejaring sosial WhatsApp.
===
Instruksi Pengecatan Tendensius Warna Partai, Bangkitnya Dinasti Politik Kota Pasuruan
Camat Panggungrejo Kota Pasuruan, Hermanto, menerbitkan surat edaran berupa imbauan untuk seluruh bangunan mengganti warna cat.
Warna cat yang diinstruksikan adalah hijau dan putih. Instruksi ini juga berlaku bagi sekolahan. Berdalih untuk memperindah kota, warna cat yang diinstruksikan tanpa koordinasi atau urun rembug lebih dahulu.
Warna yang dipilih juga bertendensi sebagai warna salah satu partai politik. Apalagi camat Panggungrejo adalah menantu mantan wali kota pasuruan dan merupakan adik ipar ketua DPRD Kota Pasuruan saat ini.
Dari informasi diketahui jika istri camat Panggungrejo dikabarkan akan maju dalam pentas legislatif 2024 nanti. Istri camat Panggungrejo akan maju bersama beberapa saudara laki-lakinya yakni Ismail, Indra, Andi Gita.
Ketiga anak mantan walikota Pasuruan periode 2010-2015 itu mengisyaratkan persiapan bangkitnya politik dinasti di Kota Pasuruan. Yang tidak hanya menjajah legiatif tapi juga di birokrasi Pemkot Pasuruan yang menduduki posisi/jabatan strategis. Saudara-saudara ketua DPRD Kota Pasuruan saat ini yang menjabat di posisi strategis di Pemkot Pasuruan adalah: 1. Basuki (Kepala Dispora) 2. Hermanto (Camat Panggungrejo) 3. Mahbub Efendy (Kepala Disnaker) 4. Iwan (Kabid di DPMPTSP) 5. Dwi (Kabid di DP3KB)
Jadi, waspadalah akan bangkitnya politik dinasti di Kota Pasuruan. Instruksi yang dikeluarkan dari seorang camat tidak memiliki kekuatan memaksa seperti halnya edaran Wali Kota atau perda. Jadi masyarakat tidak perlu menurut surat edaran bertanda tangan Camat Panggungrejo itu.
Demikian isi pesan berantai Camat Panggungrejo Kota Pasuruan soal instruksi melakukan pengecatan bangunan di wilayah Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Penelusuran Redaksi Redaksi mencoba melakukan penelusuran kebenaran pesan berantai tersebut.
Meski belum mendapatkan nomor Camat Panggungrejo Kota Pasuruan untuk meminta keterangan, redaksi sudah mendapatkan foto surat edaran yang dimaksud dalam pesan berantai yang tersebar.
Dalam Surat Edaran bernomor 100/65/423.404/2023 bertanggal 10 Januari 2023 tersebut memang berisi himbauan untuk melakukan pengecatan bangunan di beberapa jalan di wilayah Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Bangunan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah Kantor, Sekolah, Pertokoan/Ruko, Hotel, Depot dan Rumah.
Sasaran objek pengecatan adalah pintu pertokoan/ruko, serta pagar kantor, sekolah, hotel, depot dan rumah di beberapa lokasi.
Lokasi yang dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah 10 jalan yakni, Jl. KH Wachid Hasyim, Jl. KH. Abdul Khamid, Jl. Sumatra, Jl. HayamWuruk, Jl. Belitung, Jl. WR Supratman, Jl. Diponegoro, Jl. RA Kartini, Jl. Dewi Sartika, dan Jl, Ir. Soekarno-Hatta.
Surat Edaran Camat Panggungrejo Kota Pasuruan — Istimewa
Selain melakukan pengecatan, surat edaran tersebut juga memberi himbauan untuk menyediakan tiang bendera.
Uniknya dalam surat edaran tersebut ditentukan juga merek dan type cat yang digunakan.
Merk cat yang ditulis dalam surat edaran tersebut adalah Cat Avian dengan warna Putih 100 (M White) dan Hijau 670 (Spring Green).
Ukuran bidang pengecatan untuk pagar dan pintu yang dimaksud dalam edaran tersebut juga sudah ditentukan yakni warna dasar adalah putih kemudian ditengahnya dicat hijau membentang sepanjang bidang dengan ukuran lebar 20 cm.
Dalam surat edaran tersebut juga disbutkan dasar himbauan adalah untuk mewujudkan Pasuruan Kota Madinah serta instruksi Walikota Pasuruan tentang budaya bersih lingkungan.***