SuaraPantura.com - Camat Pasuruan Kota Pasuruan, Jawa Timur, Hermanto SE mengeluarkan surat edaran himbauan kepada pemilik bangunan di beberpapa lokasi untuk melakukan pengecatan.
Camat Panggungrejo Kota Pasuruan melalui surat edaran bernomor 100/65/423.404/2023 bertanggal 10 Januari 2023 memberi himbauan untuk melakukan pengecatan bangunan di beberapa jalan di wilayah Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Dalam surat edaran Camat Panggungrejo Kota Pasuruan tersebut juga menyebutkan merk cat dan warnanya.
Cat yang tertulis pada surat edaran adalah Cat Avian dengan warna Putih 100 (M White) dan Hijau 670 (Spring Green).
Filosofi warna putih
Warna putih identik dan erat dengan kesan yang suci, bersih, terang dan riang gembira. Warna ini diyakini juga memiliki kekuatan meredakan rasa sakit.
Selain itu warna putih juga dipercaya menjadi simbol sifat kepolosan dan kemurnian. Warna putih menciptakan kesan luas sehingga bila diaplikasikan ke ruangan akan menimbulkan kesan ruangan lebih lega.
Filosofi warna hijau
Hijau sangat identik dengan alam. warna ini juga memberi suasana yang tenang dan santai.
Dalam cara pandang ilmu psikologi, warna hijau merupakan warna yang sangat membantu seseorang jika berada di dalam situasi sulit.
Dalam aura, Warna hijau melekat pada orang yang bersifat tidak emosional dan cenderung tenang menghadapi berbagai situasi.
Warna hijau jga diyakini warna yang erat kaitannya dengan bumi yang menjadi perlambang pertumbuhan dan awal dari sesuatu yang baru.
Objek Pengecatan dalam SE Camat Panggungrejo
Dasar surat edaran Camat Panggungrejo Kota Pasuruan tertulis dalam rangka mewujudkan KOTA MADINAH sesuai dengan visi dan misi Walikota Pasuruan serta Instruksi Walikota Pasuruan tentang budaya bersih lingkungan.
Bangunan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah Kantor, Sekolah, Pertokoan/Ruko, Hotel, Depot dan Rumah.
Sasaran objek pengecatan adalah pintu pertokoan/ruko, serta pagar kantor, sekolah, hotel, depot dan rumah di beberapa lokasi.
Lokasi yang dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah 10 jalan yakni, Jl. KH Wachid Hasyim, Jl. KH. Abdul Khamid, Jl. Sumatra, Jl. HayamWuruk, Jl. Belitung, Jl. WR Supratman, Jl. Diponegoro, Jl. RA Kartini, Jl. Dewi Sartika, dan Jl, Ir. Soekarno-Hatta.
Ukuran bidang pengecatan untuk pagar dan pintu yang dimaksud dalam edaran tersebut juga sudah ditentukan yakni warna dasar adalah putih kemudian ditengahnya dicat hijau membentang sepanjang bidang dengan ukuran lebar 20 cm.
Selain melakukan pengecatan, surat edaran tersebut juga memberi himbauan untuk menyediakan tiang bendera.
Setelah terbitnya surat edaran tersebut, Camat Panggungrejo menjadi pembicaraan hingga muncul pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp.***