Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Tahun Baru Imlek 2023: Cerita Imlek Pernah Dilarang Hingga Ditetapkan Sebagai Hari Nasional dan Hari Libur

Andri Susanto•
Nasional

Suarapantura.com - Tahun Baru Imlek 2023 tak lama lagi akan dirayakan oleh masyarakat Tionghoa.

Tahun Baru Imlek 2023 juga dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia, sama dengan masyarakat Tionghoa di negara lain.

Tahun Baru Imlek 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan diperingati pada tanggal 22 Januari 2023.

Ternyata perayaan Tahun Baru Imlek pernah dilarang dirayakan di depan umum.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Larangan tersebut terjadi cukup lama sekitar 31 tahun sejak tahun 1968-1999.

Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.

Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan Tahun Baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Saat itu Gus Dur panggilan akrab untuk Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres Nomor 6 tahun 2000 dan mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967.

Karena Keppres tersebut, perayaan Tahun Baru Imlek kembali dapat diperingati dan dirayakan di depan umum atau secara terbuka.

Dua tahun kemudian, tepatnya 17 Februari 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari nasional.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Sedangkan penetapan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional baru diberlakukan pada tahun 2003.

Berkat kebijakan Presiden Gus Dur dan Presiden Megawati Soekarnoputri, saat ini kita semua dapat menyaksikan meriahnya perayaan Tahun Baru Imlek, karena disamping diperbolehkan juga bertepatan dengan hari libur.***

Tags:
#sejarah#cerita#megawati#gus dur#hari raya imlek#hari libur imlek#imlek 2023
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…