SuaraPantura.com - Kejadian memilukan dialami oleh seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18).
Pasalnya, Ia mengalami kecelakaan hingga tewas namun kemudian malah dijadikan tersangka.
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dihubungi membenarkan, bahwa kliennya yang notabene korban malah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengkonfirmasi korban dinyatakan tersangka," ungkapnya pada Jumat 27 Januari 2023.
Kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023.
Indira menjelaskan bahwa kasus tersebut dihentikan karena alasan korban bernama Hasya berstatus tersangka dan sudah meninggal.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut memiliki No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Sementara Dari polisi terkait status tersangka ini belum bisa bicara banyak.
***