SuaraPantura.com - Pemuda menurut Undang-Undang No.40 tahun 2009 adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun.
Jadi jika mengacu pada Undang-undang, yang diluar usia tersebut mustinya tidak bisa disebut pemuda. Meaki pegitu, kini masih banyak organisasi pemuda yang diisi justru bukan oleh pemuda.
Ada kabar baik untuk Indonesia, pasalnya kini Indonesia didominasi oleh pemuda. Dilrilis dari BPS RI, Menurut hasil Susenas tahun 2022, perkiraan jumlah pemuda sebesar 65,82 juta jiwa atau hampir seperempat dari total penduduk Indonesia (24,00%).
Pemuda laki-laki lebih banyak daripada pemuda perempuan, dengan rasio jenis kelamin sebesar 104,74, yang berarti setiap 105 pemuda laki-laki terdapat 100 pemuda perempuan.
Persentase pemuda di perkotaan lebih besar daripada di perdesaan (57,40% berbanding 42,60%).
Berdasarkan distribusi menurut wilayah, lebih dari separuh pemuda terkonsentrasi
di Pulau Jawa (54,79%).
Jika ditinjau dari status perkawinan, sekitar 64,56 persen pemuda belum kawin, sementara yang berstatus kawin sebesar 34,44 persen dan sisanya adalah mereka yang berstatus cerai hidup/mati.
Sekitar satu dari sepuluh pemuda telah menjadi kepala rumah tangga, sementara tiga dari empat pemuda tinggal bersama keluarga.
***