Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Sepanjang Tahun 2022, Ini Jumlah Perusahaan yang Bergerak di Sektor Pertanian

Desky Danuaji•
Nasional

SuaraPantura.com - Sektor pertanian menjadi slah satu bidang yang mempengaruhi perekonomian Indonesia.

Kali ini kita bakal mengulas jumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertanian.

Data ini dirilis oleh BPS RI yang diperoleh dari Sensus Pertanian tahun 2022.

Adapun jumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertanian sebagai berikut :

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Pada tahun 2022 terdapat sebanyak 5.653 perusahaan yang berusaha di sektor pertanian, perikanan dan kehutanan.

Dibandingkan dengan hasil updating DPP
tahun 2012 Sensus Pertanian 2013 (ST2013) terdapat penambahan 1.444 unit usaha.

Perusahaan pertanian tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan jumlah perusahaan pertanian terbanyak, yaitu 600 perusahaan.

Berada di urutan kedua dan ketiga yaitu Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan jumlah perusahaan pertanian berturut-turut sebanyak 547 perusahaan dan 447 perusahaan.

Provinsi dengan jumlah perusahaan pertanian paling sedikit yaitu Sulawesi Barat dengan 14 perusahaan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Perusahaan yang dikumpulkan pada DPP tahun 2022 merupakan perusahaan
yang memiliki badan hukum.

Hasil updating mencatat sebanyak 3.440 perusahaan (62,88 persen) memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), sebanyak 1.076 perusahaan (19,67 persen) dengan bentuk badan hukum PT Persero/Perum, dan sebanyak 687 perusahaan dengan bentuk badan hukum CV.

Sisanya sebesar 17,45 persen gabungan bentuk badan hukum dari Perusahaan Perseroan Daerah/Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Naamloze Vennootschap (NV), Firma, Koperasi, Yayasan, dan Perwakilan Perusahaan /Lembaga Asing.
***

Tags:
#tahun 2022#perusahaan pertanian
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…