SuaraPantura.com - Kartu Prakerja Gelombang 48 sudah dibuka, teapatnya pada Jum'at, 17 Februari 2023 pukul 19.00 WIB.
Pada pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 yang merupakan pertama di tahun 2023 ini pemerintah memberikan kuota sebanyak 10 ribu peserta.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat kemarin.
Peserta akan teregister secara bertahap sesuai dengan pendaftarannya masing-masing.
Nah bagi kalian yang masih nganggur, disarankan untuk segera mendaftar
Tentu dengan syarat para penerima kartu prakerja ini sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Selain para pengangguran yang nelum bekerja, program ini juga bisa diperuntukan bagi para buruh yang terkena PHK.
Nah bagi kalian yang ingin mendaftar, silahkan isi form melalui alamat ini :
https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Siapa saja sih yang bisa menerima manfaat Kartu Prakerja?
Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!
***