SuaraPantura.com - Setelah melalui perdebatan panjang, Pemerintah akhirnya menetapkan biaya Haji 2023.
Total biaya haji 2023 yang ditetapkan yakni sebesar Rp. 49,8 juta rupiah.
Biaya haji yang ditetapkan ini lebih rendah dari yang diusulkan pemerintah sebelumnya yakni Rp. 69 juta rupiah.
Komisi VIII DPR RI beserta Kementerian Agama telah menyepakati biaya haji 2023 sebesar 49,8 juta rupiah.
Hal ini disepakati dalam rapat kerja antara antara DPR RI bersama Kementerian Agama pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.
Pemerintah pun menjelaskan, bagi jamaah haji yang telah lunas pada tahun 2020 tidak perlu menambah biaya lagi.
Selain persoalan biaya haji 2023, pemerintah juga mengesahkan msa tinggal haji yakni selama 40 hari.
Dengan masa tinggal 40 hari disana, pemerintah menetapkan jatah makan sebanyak 62 kali.
Sementara untuk jemaah 2022, jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang juga harus membayar tambahan menyesuaikan biaya haji 2023 yang baru.
***