Suarapantura.com - Proyek perbaikan kolam renang di Gelanggang Olahraga (GOR) Trisanja, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan publik setelah sejumlah temuan di lapangan dilaporkan media. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Tegal, Mujahidin, mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan teknis pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2026 itu bernilai Rp1.802.015.381. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Berkah Lancar Jaya selaku kontraktor pelaksana, dengan CV Adit Karya sebagai konsultan pengawas, dan dijadwalkan selesai pada 5 Desember 2026.
Sorotan itu muncul setelah awak media melakukan peninjauan ke lokasi pada Selasa (27/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, sejumlah hal dilaporkan menjadi perhatian, antara lain papan informasi proyek yang tidak terpasang di lokasi saat peninjauan, dugaan keramik yang dipasang bukan jenis keramik khusus kolam renang, pemasangan keramik yang dilaporkan belum rapi dengan nat yang tidak merata, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai belum maksimal. Dugaan-dugaan tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Menanggapi sorotan itu, Mujahidin menyatakan pihaknya akan memperbaiki kekurangan tersebut dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. Ia mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan teknis, tanpa merinci lebih jauh bagian mana saja yang dimaksud.
Perwakilan kontraktor pelaksana, Fadlan selaku tenaga teknis dan Miftah selaku pengawas lapangan, memberikan penjelasan terkait papan informasi proyek. Menurut mereka, papan informasi tersebut sedang dalam proses perbaikan dan akan segera dipasang kembali di lokasi.
Secara terpisah, media lain melaporkan temuan berbeda di proyek yang sama pada 29 Oktober 2026, yakni sejumlah pekerja yang dilaporkan tidak memakai alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Laporan itu menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi tambahan dari dinas terkait temuan APD tersebut.
Proyek kolam renang GOR Trisanja sendiri merupakan bagian dari upaya pembenahan fasilitas olahraga di Kabupaten Tegal. Kolam renang tersebut diharapkan dapat kembali dimanfaatkan masyarakat dan atlet setelah perbaikan rampung, dengan kualitas pekerjaan yang sesuai dengan nilai anggaran yang dikucurkan.
Sorotan publik terhadap proyek ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Papan informasi proyek, pengawasan teknis, dan penerapan K3 merupakan unsur yang dinilai perlu dipastikan berjalan sejak awal pekerjaan, bukan hanya setelah proyek menjadi sorotan.
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui dinas terkait diharapkan dapat menyampaikan perkembangan perbaikan secara terbuka, termasuk hasil pengecekan terhadap material yang digunakan dan penerapan K3 di lapangan, agar masyarakat dapat memantau penyelesaian proyek hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Sumber: Fakta Hukum News, Buletin News.