Suara Pantura.com - Seorang pedagang Nasi Padang, Ade Irvana (38) warga Desa Lemahabang, Kacamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ditangkap Satresnarkoba Polres Brebes karena nekad memproduksi dan menjual narkoba jenis tembakau sintesis.
Narkoba jenis sintesis diracik sendiri oleh Ade dan diedarkan melalui media sosial. Dia nekat mengedarkan narkoba tersebut karena mengaku terlilit hutang.
"Saya punya ide jualan narkoba karena memang terlilit banyak hutang. Apalagi sebagai pedagang nasi Padang, jualan lagi sepi, tidak bisa menutup untuk menutup hutang," kata Ade Irvana kepada awak media, Senin (06/01/2025) siang.
Mendapat laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas Ade Irvana, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes bergerak cepat melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap Ade dirumahnya.
Dalam penggerebakan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintesis siap edar seberat 80 gram dan cairan bibit sintesis seberat 6 ml dalam wadah botol.
Saat digelandang dan diamankan polisi, tersangka Ade Irvana mengaku mengedarkan paket tembakau sintesis karena terlilit banyak hutang baik di sejumlah Bank dan hutang pribadi kepada rekannya.
Ade Irvana mengaku belajar meracik tembakau sintesis dari youtube, dan membeli bahan-bahan tembakau dan cairan juga dibelinya melalui online.
"Saya juga jualnya melalui online. Satu paket saya jual Rp. 100 ribu. Untuk bahan-bahan dibelinya seharga Rp. 6 juta dan total kalau laku semua bisa memperoleh hasil hingga Rp. 7,2 juta," kata Ade Irvana.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan melalui KBO Iptu Yuswi Chandra menjelaskan, kasus tersebut dapat diungkap berawal dari laporan masyarakat. Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang meracik narkoba jenis tembakau sintetis.
"Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata Yuswi Chandra.
***