Suarapantura.com - Koalisi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPUH) mendesak pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut muncul setelah perusahaan tambang nikel itu dinilai menjalankan aktivitas penambangan yang membahayakan keselamatan masyarakat karena berada dekat kawasan permukiman hingga lingkungan sekolah. Koalisi menilai aktivitas tambang tersebut berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar.
Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa, menegaskan aktivitas pertambangan PT WIN sudah tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, keberadaan investasi seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan dan ancaman keselamatan.
“Bisa kita lihat sendiri cara penambangan PT WIN. Lokasinya tidak hanya dekat dengan pemukiman warga, bahkan lingkungan sekolah pun tak luput dari ancaman kegiatan penambangan mereka,” tegas Jefry Rembasa dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Jefry menambahkan pihaknya tidak menolak investasi, namun keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Ia juga mengutip prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Sementara itu, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, mengungkapkan pihaknya telah lama menyoroti dugaan pelanggaran PT WIN, termasuk terkait penggunaan Terminal Khusus (Tersus). Menurutnya, terminal yang digunakan PT WIN disebut merupakan milik PT Billy Indonesia yang kemudian dialihkan pengelolaannya kepada PT WIN.
“Terminal yang dipakai PT WIN sebenarnya milik PT Billy Indonesia, yang kemudian disewakan atau dialihkan pengelolaannya kepada PT WIN. Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan, jika terminal tersebut sudah tidak dioperasikan lagi oleh pemilik awal, seharusnya aset tersebut diambil alih oleh Pemerintah Daerah untuk dikelola sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dialihkan kepada pihak lain,” jelas Hendro.
Selain itu, PT WIN juga disebut pernah mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024, KLHK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk menjatuhkan sanksi administrasi maupun tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
Namun, Hendro menilai hingga kini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Karena itu, Koalisi LIRA dan AMPUH mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membekukan seluruh perizinan PT WIN serta menolak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAB).