Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pelaku Kejahatan di Bawah Umur: Revisi UU Sudah Urgent!

Rafael Samuel•
Suara Warga

Aristianto Zamzami, S.Pd (dok. istimewa)

Oleh: Aristianto Zamzami, S.Pd.*

SuaraPantura.com - Ada pertanyaan yang harus dijawab secara jujur oleh negara: sampai kapan usia muda dapat menjadi alasan untuk memberikan perlakuan hukum yang berbeda kepada seseorang yang melakukan kejahatan serius, sementara korban harus menanggung luka fisik, trauma psikologis, bahkan kehilangan nyawa?

Pertanyaan ini bukan ajakan untuk menghapus perlindungan anak. Ini adalah gugatan terhadap sistem penegakan hukum yang berisiko kehilangan keseimbangan ketika perhatian terhadap masa depan pelaku tidak diiringi perhatian yang setara terhadap keadilan bagi korban. Anak memang harus dilindungi. Namun, bagaimana jika seorang anak melakukan pembunuhan, kekerasan seksual, penganiayaan berat, atau perundungan yang diduga berujung pada kematian orang lain? Apakah status di bawah umur harus menjadi alasan untuk mengurangi keseriusan negara dalam menegakkan hukum?

Menurut saya, tidak boleh ada impunitas hanya karena usia. Revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) perlu menjadi agenda mendesak untuk dievaluasi, terutama dalam menangani tindak pidana berat, kekerasan berkelompok, dan pengulangan kejahatan. Kita tidak sedang berbicara tentang menghukum setiap anak seperti orang dewasa. Kita sedang berbicara tentang memastikan bahwa setiap kejahatan ditangani secara serius, korban memperoleh keadilan, dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Sepanjang 2026, sejumlah perkara yang melibatkan anak sebagai terduga pelaku memperlihatkan betapa kompleksnya persoalan ini. Pada Februari 2026, terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dalam publikasi 21 Juli 2026, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menyebutkan bahwa sedikitnya 27 orang diduga terlibat. Dari 13 orang yang telah diamankan ketika laporan diterbitkan, 11 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Perkara ini memperlihatkan bahwa kejahatan seksual dapat melibatkan banyak orang, termasuk remaja, dengan dampak yang sangat serius terhadap korban. Pada Maret 2026, seorang pelajar SMA Negeri 5 Bandung berinisial MFA meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan di Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Dalam perkembangan yang diberitakan Pusiknas Bareskrim Polri pada 28 April 2026, enam pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kekerasan berkelompok di kalangan pelajar dapat berujung pada hilangnya nyawa.

Mei 2026, Polres Semarang mengungkap perkara pembelian senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar 150 sentimeter melalui media sosial. Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial AY kemudian ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya berstatus anak saksi ketika perkembangan perkara tersebut diumumkan. Polisi menduga senjata tajam itu berkaitan dengan potensi tawuran. Perkara ini menjadi peringatan bahwa aktivitas digital dan akses terhadap senjata tajam perlu mendapat pengawasan serius dari keluarga, sekolah, dan aparat. Juli 2026, dua peristiwa lain di Jawa Barat juga menyita perhatian. Di Purwakarta, seorang anak berusia 16 tahun berinisial AF dilaporkan meninggal setelah mengalami pembacokan pada 3 Juli. Polisi menangkap dua terduga pelaku yang juga masih berstatus anak. Sementara itu, pada 4 Juli, kepolisian setempat mengungkap perkara dugaan kekerasan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Campaka yang berujung pada kematian korban. Kedua peristiwa tersebut memperlihatkan pentingnya penyelidikan yang profesional untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan pertanggungjawaban sesuai hukum.

Kasus-kasus ini tidak boleh digeneralisasi sebagai bukti bahwa seluruh anak semakin brutal atau bahwa angka kejahatan anak pasti meningkat. Untuk menyimpulkan tren, diperlukan statistik yang sebanding dari periode dan kategori tindak pidana yang sama. Namun, setiap perkara yang mengakibatkan kematian, kekerasan seksual, atau ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat sudah cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dan pencegahan.

Tragedi Pemalang: ketika korban kelas II SD tak lagi bisa membela diri

Di antara berbagai kasus tersebut, dugaan perundungan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi pengingat yang menyayat tentang pentingnya penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Muhammad Hasbi Al Aqib, seorang siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem yang diberitakan berusia tujuh tahun, meninggal dunia pada 30 September 2026. Ia sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. Dalam pemberitaan awal, keluarga menyampaikan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya. Keluarga menyebut tiga anak diduga terlibat. Polisi kemudian memeriksa keluarga, pihak sekolah, dan teman-teman korban untuk mendalami perkara tersebut.

Penting untuk ditegaskan bahwa dugaan keterlibatan anak-anak tersebut belum boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum final. Penyebab pasti kematian, hubungan antara dugaan kekerasan dan kematian korban, serta peran masing-masing anak harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang sah. Namun, terlepas dari hasil akhir perkara, kasus Pemalang menghadirkan pertanyaan mendasar: bagaimana jika kekerasan dilakukan oleh anak yang masih duduk di sekolah dasar, sedangkan korbannya bahkan belum cukup umur untuk memahami sepenuhnya bagaimana melindungi dirinya sendiri?

Kita tidak boleh berhenti pada kalimat bahwa pelaku juga masih anak-anak. Justru karena pelaku masih anak-anak, keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara harus memastikan bahwa kekerasan tidak dianggap sebagai kenakalan biasa yang cukup diselesaikan melalui permintaan maaf tanpa pemeriksaan yang memadai. Kita harus membedakan konflik ringan antaranak dengan tindakan kekerasan yang menimbulkan luka serius atau berpotensi menyebabkan kematian. Keduanya tidak dapat disamaratakan. Jika penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak. Usia pelaku menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk tindakan atau pertanggungjawaban, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pengungkapan fakta, mengabaikan keluarga korban, atau menutup kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan.

Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON
Baca Juga · Suara Warga
Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON

Tragedi Pemalang juga menuntut evaluasi terhadap tanggung jawab institusi pendidikan. Sekolah bukan hanya tempat menyampaikan pelajaran, melainkan ruang yang wajib memberikan perlindungan kepada peserta didik. Setiap laporan kekerasan harus ditangani secara serius, didokumentasikan, dan ditindaklanjuti tanpa menunggu korban mengalami kondisi yang lebih parah.

Jika seorang anak kelas II SD dapat kehilangan nyawanya setelah diduga mengalami kekerasan, negara tidak cukup hanya mengingatkan bahwa pihak yang diduga terlibat masih anak-anak. Negara harus memastikan apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana tragedi serupa dapat dicegah.

Bukan persoalan baru: pembanding kasus tahun 2025

Kekhawatiran terhadap tindak pidana yang melibatkan anak bukan muncul secara tiba-tiba pada 2026. Pada April 2025, Polres Purwakarta menangkap dua remaja berinisial ALH, berusia 15 tahun, dan RAW, berusia 13 tahun, dalam perkara penganiayaan terhadap seorang lansia berusia 69 tahun. Pemberitaan kepolisian menyebutkan bahwa korban merupakan kakek dari salah satu remaja tersebut dan meninggal setelah mengalami kekerasan. Perkara itu menunjukkan bahwa usia pelaku tidak dengan sendirinya menghilangkan kebutuhan untuk mengusut kejahatan serius secara menyeluruh. Juni 2025, Rangga, seorang remaja berusia 19 tahun, meninggal setelah dianiaya oleh seorang remaja berinisial AM yang masih berusia di bawah 17 tahun di Purwakarta. Polda Jawa Barat melaporkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan ketika informasi awal diterbitkan. Oktober 2025, Pusiknas Bareskrim Polri juga memberitakan penganiayaan yang menewaskan seorang lansia berusia 60 tahun di Subang. Dalam perkara itu, seorang remaja berusia 17 tahun terlibat bersama pelaku lain yang telah dewasa.

Jika kasus-kasus 2025 dan 2026 dibaca berdampingan, kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa jumlah kejahatan anak meningkat tanpa data statistik yang memadai. Namun, terdapat persoalan mendasar yang tetap perlu dijawab: apakah sistem hukum kita sudah cukup efektif untuk mencegah pengulangan, memberikan keadilan kepada korban, dan memastikan pembinaan berjalan sesuai kebutuhan serta risiko masing-masing pelaku?

Evaluasi hukum bukan sesuatu yang tabu. Justru menjadi tanggung jawab pembentuk undang-undang untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat.

Menguji kembali UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Prinsipnya mencakup keadilan restoratif, diversi, pembinaan, serta penghindaran perampasan kemerdekaan yang tidak diperlukan.

Tujuan tersebut patut dipertahankan. Anak yang melakukan pelanggaran ringan tidak seharusnya otomatis diperlakukan seperti penjahat dewasa. Namun, perlindungan tersebut juga tidak boleh ditafsirkan sebagai kewajiban menyelesaikan setiap perkara melalui perdamaian.

Pasal 7 UU SPPA mengatur bahwa diversi wajib diupayakan bagi tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Artinya, diversi bukan mekanisme yang wajib diterapkan untuk semua jenis kejahatan tanpa membedakan ancaman pidananya. Undang-undang sudah menetapkan batasan mengenai perkara yang memenuhi syarat diversi. Karena itu, kritik terhadap sistem peradilan anak harus tepat sasaran. Persoalannya bukan sekadar keberadaan diversi, melainkan apakah penanganan perkara serius, pelaksanaan putusan, pengawasan pascaputusan, pembinaan, dan perlindungan korban sudah berjalan efektif.

Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga
Baca Juga · Suara Warga
Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga

Revisi UU SPPA perlu mengkaji apakah kategori perkara, penilaian risiko pengulangan, dan mekanisme perlindungan korban sudah memadai untuk menghadapi perkembangan tindak pidana saat ini.Usia tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban

Saya berpandangan bahwa penegakan hukum harus tegas tanpa diskriminasi. Namun, tegas tidak identik dengan menghukum semua orang secara sama tanpa mempertimbangkan keadaan yang relevan. Usia tetap memiliki arti penting dalam hukum pidana karena berkaitan dengan perkembangan anak, kemampuan memahami konsekuensi, serta tujuan pembinaan. Akan tetapi, perbedaan usia tidak boleh menghilangkan kewajiban negara untuk mengusut perkara, membuktikan kesalahan, menjatuhkan konsekuensi sesuai hukum, dan melindungi masyarakat.

Prinsipnya sederhana: perlakuan hukum boleh berbeda sesuai ketentuan undang-undang, tetapi keseriusan negara dalam mencari keadilan tidak boleh berkurang hanya karena pelaku masih anak-anak. Ketika seorang anak terbukti melakukan pembunuhan atau kekerasan seksual, perhatian tidak boleh hanya diarahkan kepada masa depan pelaku. Korban juga mempunyai masa depan. Keluarga korban juga mempunyai hak atas keadilan. Masyarakat juga berhak memperoleh jaminan bahwa pelaku mendapatkan penanganan yang tepat untuk mencegah pengulangan.

Perlindungan anak yang mengabaikan korban akan kehilangan legitimasi moralnya. Sebaliknya, penegakan hukum yang mengabaikan hak anak dapat berubah menjadi penghukuman yang tidak proporsional. Negara harus menghindari kedua ekstrem tersebut.

Apa yang harus direvisi?

Setidaknya terdapat lima agenda yang perlu dipertimbangkan pembentuk undang-undang.

Pertama, evaluasi penanganan kejahatan berat. Revisi perlu mengkaji mekanisme penanganan perkara yang melibatkan pembunuhan, kekerasan seksual serius, kekerasan berkelompok yang menimbulkan kematian, dan pengulangan tindak pidana. Penilaian harus mempertimbangkan bukti, peran masing-masing pelaku, tingkat kesalahan, dampak terhadap korban, dan risiko pengulangan.

Kedua, memperkuat pertanggungjawaban yang proporsional. Anak yang melakukan tindak pidana harus memperoleh konsekuensi yang sesuai dengan hukum dan tingkat kesalahannya. Untuk perkara yang memenuhi syarat diversi, mekanisme tersebut tetap relevan. Untuk perkara berat yang tidak memenuhi syarat diversi, proses peradilan harus berjalan secara profesional dan tidak diperlakukan seolah-olah cukup diselesaikan dengan perdamaian informal.

Ketiga, menjamin hak korban. Korban perlu memperoleh akses terhadap informasi perkembangan perkara, perlindungan dari intimidasi, pendampingan psikologis, dan pemulihan yang diperlukan. Hak korban tidak boleh bergantung pada kemampuan keluarga untuk menghadapi tekanan sosial atau negosiasi dengan keluarga pelaku.

Keempat, memperkuat pembinaan dan pengawasan. Penanganan anak tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan. Negara harus memastikan pendidikan, rehabilitasi yang tepat, pengawasan, serta evaluasi risiko pengulangan. Pembinaan tanpa pengawasan yang memadai berisiko kehilangan efektivitasnya.

Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?
Baca Juga · Suara Warga
Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?

Kelima, memperjelas tanggung jawab keluarga dan lingkungan pendidikan. Orang tua, sekolah, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum perlu memiliki mekanisme koordinasi yang terukur. Pencegahan tawuran, akses terhadap senjata tajam, kekerasan seksual, serta perundungan harus dilakukan sebelum kejahatan terjadi, bukan setelah jatuh korban.

Jangan salah memahami hukum yang berlaku. Penting ditegaskan bahwa Indonesia tidak membebaskan semua anak dari pertanggungjawaban pidana.

UU SPPA mendefinisikan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Pasal 69 ayat (2) UU SPPA menentukan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan. Sementara itu, anak yang telah berusia 14 tahun dapat dikenai pidana sesuai ketentuan yang berlaku. UU SPPA juga membatasi bentuk dan lamanya pidana bagi anak. Dengan demikian, usia memengaruhi bentuk konsekuensi hukum. Hal itu bukan berarti setiap perbuatan otomatis bebas dari pemeriksaan atau penanganan hukum.

Selain UU SPPA, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga berlaku sejak tanggal tersebut. Harmonisasi ketentuan pidana menjadi penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan pertentangan dan ketidakpastian.

Karena itu, revisi harus dirancang melalui kajian yang cermat, dengan memperhatikan konstitusi, hak anak, hak korban, serta prinsip kepastian hukum. Semangat untuk bersikap tegas jangan sampai melahirkan aturan yang justru bertentangan dengan prinsip hukum yang ingin ditegakkan.

Keadilan tidak boleh berhenti pada usia. Negara yang kuat bukan negara yang menghukum anak tanpa pertimbangan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas, melindungi korban, mencegah pengulangan, dan tetap menjamin proses yang adil bagi setiap orang.

Namun, negara juga tidak boleh berlindung di balik slogan perlindungan anak ketika korban kehilangan nyawa, mengalami kekerasan seksual, atau menanggung trauma berkepanjangan. Kita perlu berhenti mempertentangkan perlindungan anak dengan penegakan hukum. Keduanya bukan musuh. Perlindungan anak harus berjalan bersama pertanggungjawaban yang proporsional, sedangkan penegakan hukum harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak perlu menjadi agenda mendesak untuk dievaluasi, terutama dalam penanganan kejahatan berat, kekerasan berkelompok, dan pengulangan tindak pidana. Bukan untuk menghapus hak anak, melainkan untuk memastikan bahwa perlindungan tidak berubah menjadi impunitas, diversi tidak disalahartikan sebagai jalan keluar universal, dan korban tidak dilupakan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Pada akhirnya, hukum harus mengirimkan pesan yang jelas kepada seluruh masyarakat: usia dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kejahatan dan penderitaan korban.

Sebab, keadilan yang hanya melihat masa depan pelaku, tetapi melupakan masa depan korban, bukanlah keadilan yang utuh.

*) penulis adalah mahasiswa magister management Umus Brebes, seorang bapak dari 2 orang anak

Tags:
#Pemalang#korban#Aristianto Zamzami#perlindungan anak#hukum
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…