Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran perizinan pertambangan yang dikaitkan dengan PT Kacci Purnama Indah (PT KPI) dan PT Astima Konstruksi (ASKON). (Istimewa)
Suarapantura.com – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran perizinan pertambangan yang dikaitkan dengan PT Kacci Purnama Indah (PT KPI) dan PT Astima Konstruksi (ASKON). Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT ASKON, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/10/2026), menyusul bentrokan antara warga dan pihak perusahaan di Desa Matarape, Morowali, pada 2 Oktober 2026.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan PT KPI, meninjau aktivitas operasional yang dipersoalkan, serta memeriksa pimpinan PT ASKON dan perusahaan induknya, Batu Karang Group. Mereka menilai insiden di Morowali perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dugaan persoalan perizinan, penggunaan kawasan hutan, dampak lingkungan, dan hak masyarakat.
Penanggung jawab aksi sekaligus narasumber, Eghy Seftiawan, mengatakan bentrokan bermula dari protes warga terhadap debu aktivitas pengangkutan material atau hauling yang disebut memasuki permukiman dan merusak tanaman.
"Kericuhan dipicu protes warga terhadap debu dari aktivitas hauling yang masuk ke permukiman dan merusak tanaman. Akibatnya, enam orang luka-luka, lima mobil operasional rusak, dan lima ekskavator dibakar. Kepolisian mengevakuasi 75 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Polda Sulawesi Tengah, namun hingga kini mereka masih berstatus saksi," ujar Eghy di hadapan massa aksi.
Menurut Eghy, penanganan bentrokan tidak boleh hanya berfokus pada kerusakan kendaraan dan alat berat. Ia meminta aparat turut menelusuri persoalan yang diduga menjadi pemicu konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Dalam orasinya, Eghy menyampaikan bahwa berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat, PT KPI diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah untuk menjalankan kegiatan pertambangan. PT ASKON juga disorot atas dugaan ketidaklengkapan perizinan operasional.
Mahasiswa turut mempertanyakan aktivitas di wilayah izin usaha pertambangan PT KPI yang disebut sebagian besar berada di kawasan hutan dan diduga dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain itu, Eghy menyebut adanya dugaan persoalan izin penggunaan jalan untuk aktivitas hauling serta ketidaksesuaian lokasi terminal khusus atau jetty dengan izin yang dimiliki perusahaan.
"Dinas Bina Marga juga menyatakan bahwa PT ASKON tidak memiliki izin melintas untuk jalan hauling yang digunakan, serta terdapat ketidaksesuaian antara lokasi jetty dengan izin yang dimiliki. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius," tegasnya.
Atas dugaan tersebut, mahasiswa meminta instansi terkait memeriksa seluruh dokumen perizinan, termasuk legalitas kegiatan pertambangan, penggunaan jalan pengangkutan material, kesesuaian lokasi jetty, serta persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Mereka menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan mahasiswa juga diarahkan kepada Batu Karang Group yang disebut sebagai perusahaan induk. Eghy meminta aparat menelusuri hubungan pengendalian, pembiayaan, pengambilan keputusan, dan pembagian tanggung jawab antara perusahaan induk dan entitas yang menjalankan kegiatan operasional.
"Kami tidak hanya menuntut pimpinan PT KPI dan PT ASKON untuk ditangkap dan diperiksa. Kami juga mendesak agar pimpinan Batu Karang Group selaku perusahaan induk turut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara korporasi. Jangan hanya anak perusahaan yang disalahkan, tapi induknya juga harus bertanggung jawab," tegas Eghy yang disambut sorakan massa aksi.
Mahasiswa menyatakan pertanggungjawaban korporasi perlu ditelusuri berdasarkan bukti keterlibatan dan ketentuan hukum, bukan semata-mata karena hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mencabut IUP PT KPI dan izin operasional PT ASKON apabila terbukti melanggar persyaratan perizinan, ketentuan penggunaan kawasan hutan, aturan lingkungan, atau hak masyarakat.
Kedua, menghentikan sementara aktivitas pertambangan, pengangkutan, dan operasional perusahaan di wilayah terdampak sampai audit menyeluruh serta proses hukum yang relevan diselesaikan.
Ketiga, menolak aktivitas pertambangan PT KPI dan PT ASKON sebelum kewajiban hukum, lingkungan, dan sosial yang dipersyaratkan dipenuhi.
Keempat, mendesak Kapolri dan Bareskrim Polri membentuk tim khusus bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tengah untuk menyelidiki dugaan pertambangan ilegal, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, serta bentrokan di Desa Matarape.
Kelima, meminta pimpinan dan direksi PT KPI, PT ASKON, serta pihak terkait di Batu Karang Group diperiksa. Mahasiswa juga meminta penetapan tersangka terhadap pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Keenam, mendorong penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan maupun pihak yang terbukti bertanggung jawab. Mereka meminta penelusuran tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menjangkau pengambil keputusan dan pemilik manfaat apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Ketujuh, mendesak Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengawal penanganan perkara sesuai kewenangannya serta menelusuri dan menyita aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan prosedur hukum.
Kedelapan, meminta penelusuran aliran dana PT KPI, PT ASKON, dan Batu Karang Group untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan indikasi dan bukti yang mendukung.
Kesembilan, meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memfasilitasi atau melindungi aktivitas ilegal, termasuk aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, dan pejabat daerah apabila terdapat bukti suap atau penyalahgunaan wewenang.
Kesepuluh, mendesak pemeriksaan terhadap pimpinan Batu Karang Group guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam pengambilan keputusan maupun operasional yang dipersoalkan, serta menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Mahasiswa turut merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mereka juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membekingi atau memfasilitasi kegiatan yang dipersoalkan. Penelusuran transaksi keuangan dan aset, menurut mahasiswa, perlu dilakukan apabila terdapat indikasi tindak pidana dan dasar hukum yang memadai.
Eghy menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi untuk mendorong penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak aktivitas pertambangan.
"Saya dan teman-teman hadir bukan untuk menebar kebencian, melainkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan nikel yang selama ini meninggalkan luka ekologis dan sosial. Kami membawa tuntutan yang konstruktif, disertai rekomendasi solutif agar persoalan ini tidak terus berulang," pungkasnya.
Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum menindaklanjutinya melalui pemeriksaan dokumen, audit perizinan, penyelidikan dampak lingkungan, dan pengusutan bentrokan di Desa Matarape.
Mahasiswa menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan atau dibantah melalui proses hukum yang transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.