Tangis Pecah di Aksi Eks Nasabah Koperasi Swadharma, Dua Lansia Pingsan Saat Demo di BNI
Rafael Samuel•
Suara Warga
Suarapantura.com - Aksi unjuk rasa eks nasabah Koperasi Swadharma di depan kantor BNI Cabang Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (26/5/2026), berlangsung dramatis.
Seorang nasabah lansia bernama Sumiati Pasaribu (65) jatuh pingsan saat menyampaikan tuntutan pengembalian dana sebesar Rp4,2 miliar yang hingga kini belum diterima para korban.
Sumiati datang bersama belasan eks nasabah lainnya yang mayoritas terdiri dari ibu-ibu dan lansia. Mereka menggelar aksi usai menjalani mediasi dengan pihak kuasa hukum BNI di Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang kembali berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam aksi tersebut, para korban membawa spanduk tuntutan sambil bergantian menyampaikan orasi di depan kantor bank yang dijaga aparat kepolisian dan petugas keamanan. Suasana berubah haru ketika Sumiati menangis histeris sambil meminta bantuan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Pak Prabowo tolong kami, yang ku tak ada cuma itu Pak Prabowo, Pak Gibran … kami rakyat kecil tidak dihargai,” teriak Sumiati sambil menangis di tengah aksi sebagaimana dikutip suarapantura dari kompas.
Sumiati mengaku bergabung dengan Koperasi Swadharma sejak tahun 2009 setelah tertarik dengan penawaran bunga sebesar dua persen. Ia menyetorkan dana pensiun sebesar Rp150 juta yang merupakan hasil pensiun dini dari PT Telkom.
Menurut pengakuannya, selama bertahun-tahun ia harus menanggung beban ekonomi karena dana tersebut tidak bisa dicairkan. Di tengah kesedihan saat menceritakan nasibnya, Sumiati tiba-tiba terdiam, memegang dada, lalu roboh di lokasi aksi.
Petugas kepolisian wanita yang berada di lokasi langsung memberikan pertolongan pertama. Tidak lama berselang, ambulans datang untuk membantu evakuasi, meski Sumiati akhirnya dapat dibawa keluar lokasi dengan dipapah keluarga dan peserta aksi lainnya.
Drama pilu tidak berhenti di situ. Meta Pakpahan, anak dari eks nasabah lain bernama Meri Pasaribu (63), juga ikut menangis saat menceritakan kondisi ibunya yang disebut jatuh sakit akibat memikirkan dana ratusan juta rupiah yang belum kembali.
Meta mengatakan ibunya mengalami stroke, hipertensi, hingga komplikasi penyakit setelah kasus Koperasi Swadharma bergulir sejak belasan tahun lalu.
“Ibu saya sudah sebelas tahun sakit karena memikirkan uang itu. Tiap hari ibu bertanya kapan uangnya kembali,” ujar Meta sambil menunjukkan video kondisi ibunya melalui telepon genggam.
Ia mengaku sedih melihat kondisi kesehatan ibunya yang terus menurun, sementara persoalan pengembalian dana tak kunjung selesai. Tidak lama setelah menyampaikan pernyataan, Meta juga jatuh pingsan di tengah aksi demonstrasi.
Kasus Koperasi Swadharma sendiri bermula dari penawaran deposito berjangka melalui koperasi yang disebut melibatkan pihak BNI Cabang Pematangsiantar. Dalam praktiknya, para nasabah sempat menerima bunga beberapa kali sebelum akhirnya dana pokok mereka tidak dapat dicairkan.
Permasalahan mulai mencuat pada 2015 setelah sejumlah nasabah gagal menarik dana simpanan mereka. Sejak saat itu, perkara berkembang ke jalur pidana maupun perdata.
Dalam perkara pidana, mantan Penyelia BNI bernama Rahmat serta mantan Manajer Koperasi Agus Surya Dharma telah divonis masing-masing enam tahun penjara pada 2016.
Sementara pada jalur perdata, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1278 PK/Pdt/2023 memerintahkan sembilan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp4.253.600.000 secara tanggung renteng kepada 15 penggugat.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, proses pembayaran kepada para korban hingga kini belum terealisasi. Eks nasabah kemudian mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan.
Kuasa hukum BNI, Dian Napitupulu, membenarkan bahwa proses mediasi terbaru kembali gagal mencapai kesepakatan. Ia menyebut pihaknya masih menempuh langkah hukum melalui gugatan perlawanan eksekusi.
“Benar mediasinya batal. Masih proses hukum, perlawan,” ujar Dian di kompleks Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Sementara itu, kuasa hukum eks nasabah, Daulat Sihombing, mengungkapkan sebelumnya sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp2,8 miliar yang tertuang dalam berita acara aanmaning dan dijadwalkan terealisasi pada 24 Oktober 2025.
Namun menurutnya, pada hari pelaksanaan pembayaran pihak BNI tidak hadir dan justru mengajukan gugatan perlawanan eksekusi.
“Tiba hari H mereka tidak datang dan tidak dibayar. Setelah itu mereka membuat perlawan dengan menyatakan pihak BNI tidak bersedia membayar,” kata Daulat.
Ia menambahkan, perkara gugatan perlawanan eksekusi tersebut dijadwalkan memasuki sidang lanjutan pada 9 Juni 2026 mendatang.
Daulat juga menyoroti proses mediasi yang disebut sudah berlangsung berkali-kali sejak Maret 2026, namun pihak BNI disebut tidak pernah hadir langsung dan hanya diwakili kuasa hukum.
Para eks nasabah berharap pemerintah dan pihak terkait segera memberikan kepastian hukum serta realisasi pembayaran agar para korban, khususnya lansia, tidak terus mengalami tekanan ekonomi maupun gangguan kesehatan akibat persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.