Suarapantura.com - Aktivitas pertambangan nikel milik PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan setelah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Laporan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta.
Dalam laporannya, perusahaan tambang nikel itu diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung untuk pembangunan jalan hauling tanpa mengantongi izin resmi.
Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, meminta aparat penegak hukum segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan PT TJA di wilayah Pulau Kabaena.
Menurutnya, dugaan perambahan kawasan lindung tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut kerusakan lingkungan dan tata kelola pertambangan.
“Ini bukan sekadar dampak lingkungan biasa. Jika benar korporasi berani menerobos kawasan lindung tanpa prosedur, maka dipastikan mereka masih jauh dari praktik Good Mining Practice,” kata Mardin Fahrun dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (29/5/2026).
Selain melapor ke Kejagung, LAKI Sultra juga meminta Satgas PKH segera melakukan investigasi terhadap dugaan kerusakan kawasan hijau akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Mereka menilai penegakan hukum di sektor kehutanan harus dilakukan secara serius dan profesional agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.
"Penegakan hukum di bidang kehutanan harus dilakukan secara profesional, kami mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi di wilayah kegiatan pertambangan PT Trias Jaya Agung di Kabaena," tegasnya.
Usai menggelar aksi dan menyampaikan tuntutan, perwakilan massa aksi diterima pihak Kejaksaan Agung untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Pihak Kejagung menyatakan dokumen yang diterima akan menjadi bahan awal untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Dokumen ini sebagai bahan atau dasar kami untuk mengambil tindakan, adapun tindak lanjutnya kami akan segera sampaikan," ucap Bambang, perwakilan Kejagung.
Kasus dugaan aktivitas tambang di kawasan lindung ini menambah daftar panjang polemik pertambangan di Sulawesi Tenggara, khususnya di Pulau Kabaena yang selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan terkait isu kerusakan lingkungan, pembukaan kawasan hutan, hingga tata kelola izin pertambangan.