Proyek Impor 105.000 Pikap untuk Koperasi Merah Putih Disorot, KPK Diminta Periksa Joao Angelo
Rafael Samuel•
Suara Warga
Suarapantura.com- Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam aksinya, mereka meminta lembaga antirasuah segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, terkait proyek pengadaan 105.000 unit kendaraan pikap dan truk yang disebut akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
KAPAK menilai proyek bernilai sangat besar tersebut perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai menyisakan banyak pertanyaan terkait proses perencanaan, pengadaan, hingga mekanisme pelaksanaannya.
Humas KAPAK, Adib Alwi, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Joao Angelo de Sousa Mota serta menelusuri seluruh proses pengadaan kendaraan yang berasal dari luar negeri tersebut.
"Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) dengan tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut, pertama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek tersebut," ujar Adib Alwi saat aksi berlangsung.
Selain meminta langkah hukum dari KPK, massa juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menilai audit penting dilakukan guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
KAPAK juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara atau moratorium proyek selama proses investigasi berlangsung. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan agar seluruh aspek pengadaan dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
Dalam tuntutannya, KAPAK turut meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan impor kendaraan yang dinilai belum memberikan ruang optimal bagi industri otomotif nasional. Mereka juga mendorong keterbukaan dokumen publik yang berkaitan dengan studi kelayakan, kontrak kerja sama, hingga mekanisme penunjukan vendor.
"Kami juga mendesak evaluasi total kebijakan impor yang mengabaikan industri nasional dan prinsip TKDN, mendesak keterbukaan dokumen publik (studi kelayakan, kontrak, mekanisme vendor) serta mendesak penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup," tegas Adib.
Menurut KAPAK, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada publik. Salah satunya mengenai dasar kebutuhan pengadaan yang mencapai lebih dari 100 ribu unit kendaraan.
Mereka mempertanyakan apakah seluruh koperasi desa memang membutuhkan kendaraan operasional dalam jumlah tersebut, bagaimana distribusi kebutuhannya, serta apakah tersedia infrastruktur pendukung yang memadai agar kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Hingga saat ini, tidak terdapat penjelasan terbuka terkait, pertama dasar kebutuhan pengadaan hingga mencapai lebih dari 100 ribu unit, kedua, tak ada studi kelayakan yang dapat diuji secara independen, serta ketiga, tak ada perhitungan distribusi kebutuhan kendaraan per desa. Pertanyaan mendasar pun muncul, apakah seluruh koperasi desa benar-benar membutuhkan kendaraan tersebut? Apakah infrastruktur pendukung tersedia? Dan apakah kendaraan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal?," jelas Adib.
Sorotan lain yang disampaikan massa aksi adalah terkait pemilihan vendor luar negeri, khususnya dari India. KAPAK menilai perlu ada penjelasan yang transparan mengenai mekanisme tender maupun proses penunjukan pihak penyedia kendaraan.
Menurut mereka, prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa menjadi faktor penting untuk menghindari munculnya kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya pengondisian proyek.
"Keterbatasan vendor juga menimbulkan kecurigaan serius, apakah spesifikasi kendaraan disusun berdasarkan kebutuhan riil, atau justru disesuaikan dengan kepentingan vendor tertentu? Jika benar yang terjadi adalah pengondisian, maka ini bukan lagi pengadaan barang, melainkan bentuk pengaturan pasar yang sarat kepentingan," lanjutnya.
KAPAK juga menyoroti minimnya keterlibatan industri otomotif nasional dalam proyek tersebut. Padahal, menurut mereka, kemampuan produksi dalam negeri masih memiliki kapasitas untuk mendukung sebagian kebutuhan kendaraan operasional yang dibutuhkan pemerintah.
Selain itu, mereka mengingatkan potensi risiko apabila terdapat pembayaran uang muka dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai. Menurut mereka, aspek perlindungan keuangan negara harus menjadi perhatian utama dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
"Pertanyaan serius yang harus dijawab, apa yang terjadi jika proyek gagal? Bagaimana jika barang tidak sesuai spesifikasi? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian? Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya dijawab sebelum kontrak berjalan, bukan setelah masalah muncul," ungkap Adib.
Di akhir aksinya, KAPAK menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap proyek pengadaan pemerintah. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengawasi proyek tersebut secara ketat guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
"Berkaca dari berbagai kasus pengadaan di Indonesia, banyak skandal besar bermula dari proyek yang berjalan cepat namun minim transparansi. Kasus ini bukan hanya soal pengadaan kendaraan logistik desa. Ini adalah ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik," pungkasnya.