Suarapantura.com - Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 memunculkan kekhawatiran baru terkait keamanan data pelaku usaha ekspor. Sejumlah pihak menilai sistem tersebut berpotensi membuka akses terhadap informasi bisnis yang selama ini menjadi aset penting perusahaan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai implementasi kebijakan tersebut harus diiringi sistem perlindungan data yang kuat dan transparan. Menurutnya, risiko terbesar muncul ketika data komersial eksportir yang dikumpulkan pada tahap awal berpotensi digunakan dalam tahap lanjutan ketika DSI menjalankan fungsi perdagangan.
Pada tahap pertama, eksportir diwajibkan menyerahkan berbagai informasi sensitif kepada DSI. Data tersebut meliputi identitas pembeli, volume transaksi, harga jual hingga rincian kontrak dagang yang selama ini menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan.
"Informasi semacam ini bukan sekadar data administratif, melainkan aset bisnis yang dibangun melalui proses panjang dan investasi yang tidak sedikit," ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, persoalan menjadi lebih kompleks karena pada tahap berikutnya DSI direncanakan tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga menjadi pembeli dan penjual tunggal dalam transaksi ekspor tertentu.
Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan potensi benturan kepentingan apabila tidak terdapat pemisahan fungsi yang jelas antara peran pengawasan dan aktivitas bisnis.
Menurut Yusuf, kekhawatiran utama bukan hanya soal kerahasiaan data, melainkan juga terkait daya saing perusahaan Indonesia di pasar global. Sebab, jaringan pelanggan dan informasi pasar merupakan modal penting yang dibangun pelaku usaha selama bertahun-tahun.
"Jika tidak ada pemisahan fungsi yang jelas, muncul kekhawatiran bahwa informasi yang dikumpulkan atas nama pengawasan dapat dimanfaatkan untuk mengambil alih relasi pasar yang sebelumnya dibangun sektor swasta," katanya.
Selain persoalan data, skema pembeli tunggal juga dinilai berpotensi menekan posisi tawar produsen, khususnya pelaku usaha di sektor hulu. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi margin usaha, menurunkan minat investasi, dan menimbulkan ketidakpastian baru bagi eksportir.
Sementara itu, sejumlah organisasi pelaku usaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Forum Industri Nikel Indonesia, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia turut meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terkait implementasi kebijakan tersebut.
Mereka menyoroti pentingnya kejelasan mengenai kontrak yang sedang berjalan, mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi ekspor, hingga pengaturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), dan berbagai perjanjian perdagangan internasional.
Pelaku usaha juga meminta pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghindari spekulasi di pasar dan menjaga kepercayaan mitra dagang internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.
Menurut para pengusaha, kepastian regulasi menjadi faktor penting agar implementasi ekspor satu pintu tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas perdagangan maupun investasi di sektor ekspor nasional.