Suarapantura.com - Organisasi Masyarakat Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan aksi unjuk rasa sekaligus penyegelan kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, Rabu, 10 Juni 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses penyelesaian objek jaminan fidusia milik CV Cahaya Borneo yang dinilai belum mendapatkan kejelasan selama beberapa tahun terakhir.
Koordinator aksi yang juga Pengurus Harian Fordayak, Zakaria Gasan, mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan pembiayaan tersebut.
Tuntutan itu meliputi penghapusan seluruh denda yang dibebankan kepada debitur, pemulihan nama baik CV Cahaya Borneo dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta permintaan ganti rugi materiil dan immateriil.
“Kami meminta seluruh denda angsuran, tunggakan maupun denda lainnya dihapuskan. Selain itu, nama baik nasabah CV Cahaya Borneo harus dipulihkan karena saat ini tercatat memiliki kolektibilitas lima dalam sistem informasi keuangan,” kata Zakaria saat aksi berlangsung.
Menurut Zakaria, persoalan bermula pada 2021 ketika CV Cahaya Borneo menyerahkan satu unit truk yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PT Mandiri Tunas Finance. Penyerahan dilakukan secara sukarela setelah terjadi keterlambatan pembayaran selama 56 hari.
Fordayak menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses tersebut. Salah satunya terkait tidak adanya bukti serah terima kendaraan yang diterima debitur saat objek jaminan diserahkan.
Selain itu, pihak debitur disebut tidak pernah memperoleh informasi mengenai proses pelelangan kendaraan maupun hasil penjualannya setelah kendaraan berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan.
“Hasil pelelangan tidak pernah diberitahukan kepada debitur. Padahal informasi tersebut merupakan hak debitur untuk diketahui. Kami menilai hal ini menjadi cacat administratif yang merugikan nasabah,” ujarnya.
Permasalahan kembali mencuat pada 2026 ketika CV Cahaya Borneo mengajukan fasilitas pinjaman ke salah satu bank. Dalam proses tersebut, perusahaan mengetahui adanya kendala akibat status kolektibilitas yang tercatat dalam sistem informasi keuangan.
Zakaria mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan PT Mandiri Tunas Finance guna meminta penjelasan terkait penyelesaian objek jaminan tersebut. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penyelesaian yang dianggap memadai.
“Dari beberapa kali pertemuan tidak ada titik terang. Karena itu hari ini kami melakukan penyegelan kantor MTF sampai ada solusi yang tidak memberatkan debitur,” tegasnya.
Ketua Harian Fordayak, Ziburahman, menyebut persoalan yang dialami CV Cahaya Borneo telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan objek jaminan terjadi pada masa pandemi COVID-19, ketika pemerintah bersama OJK menerapkan berbagai kebijakan relaksasi bagi debitur yang terdampak kondisi ekonomi.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan seharusnya memberikan informasi secara terbuka mengenai sisa kewajiban debitur, proses penyelesaian objek jaminan, hingga hasil penjualan kendaraan yang telah diserahkan.
“Kami menyayangkan karena setelah objek diserahkan tidak ada penjelasan yang transparan mengenai kewajiban yang tersisa maupun proses yang dilakukan terhadap objek tersebut,” ujarnya.
Fordayak menyatakan penyegelan kantor PT Mandiri Tunas Finance akan terus dilakukan sampai terdapat kejelasan terkait tuntutan yang mereka ajukan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Mandiri Tunas Finance belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut.