Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kuasa Hukum Curigai Ada Upaya Tipu Muslihat BNI Parimo Soal Kasus Dana Hilang Rp3,3 Miliar

Rafael Samuel•
Suara Warga

Suarapantura.com - Kasus dugaan hilangnya dana tabungan milik nasabah bernama Hermawati senilai Rp3,362 miliar kini telah bergulir ke Polda Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH terkait dugaan tindak pidana transfer dana tanpa persetujuan pemilik rekening.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak BNI 46 Parigi Moutong disebut mengundang Hermawati secara langsung tanpa melibatkan kuasa hukumnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026), korban dikabarkan disodori surat pernyataan yang telah disiapkan pihak manajemen bank.

Salah satu isi surat tersebut menyebutkan bahwa BNI siap bertanggung jawab serta mengembalikan dana milik Hermawati.

Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON
Baca Juga · Suara Warga
Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON

Namun, menurut kuasa hukum korban, Muhammad Natsir Said SH MH, dokumen itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai waktu pengembalian maupun jumlah dana yang akan dikembalikan, apakah secara keseluruhan atau hanya sebagian.

Muhammad Natsir Said menilai langkah tersebut menimbulkan tanda tanya karena kliennya diundang tanpa pendampingan kuasa hukum. Ia bahkan menduga terdapat unsur tekanan di balik upaya penyelesaian tersebut.

Beruntung, Hermawati yang merupakan pengusaha penggilingan padi asal Toribulu, Parigi Moutong, tidak menandatangani surat pernyataan tersebut dan menyerahkannya kepada kuasa hukumnya untuk ditelaah lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengaku baru mengetahui informasi mengenai dugaan hilangnya dana nasabah tersebut.

Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga
Baca Juga · Suara Warga
Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga

Ia menyatakan pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari nasabah, namun akan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta tim pengawas pusat.

“Kami baru dapat info. Sedang kami telusuri, krn sampai saat ini blm ada informasi resmi dan pengaduan dari nasabah. Kami akan klarifikasi dengan pihak bank. 🙏. Kami telusuri dulu ya pak.. akan berkordinasi juga dengan kepolisian dan tim pengawas pusat,” tulis Bonny melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/6/2026).

Di sisi lain, Wakil Pimpinan Bank BNI Parigi Moutong, Indra, menyampaikan bahwa pihak bank saat ini masih melakukan investigasi internal guna memastikan seluruh aspek terkait permasalahan tersebut.

“Walaikumsalam,, selamat pagi. Saat ini BNI sedang melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek terhadap penanganan permasalahan tersebut,” tulis Indra.

Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?
Baca Juga · Suara Warga
Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan dana nasabah digunakan untuk aktivitas trading maupun judi online oleh oknum tertentu, Indra membantah tudingan tersebut.

“Terkait hal tsb,, dapat kami sampaikan tidak ada pak,” jelasnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak BNI Parigi Moutong belum memberikan tanggapan terkait surat pernyataan yang disebut-sebut hanya menguntungkan pihak bank dan berpotensi merugikan nasabah.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari penyidik Polda Sulawesi Tengah guna mengungkap penyebab hilangnya dana nasabah tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan pihak internal bank, maka para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memuat ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Selain itu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bahkan terancam hukuman penjara seumur hidup. Tidak hanya itu, ketentuan mengenai penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang juga dapat dikenakan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Tags:
#BNI#BNI Parimo#Muhammad Natsir Said
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…