Suarapantura.com - Permasalahan dana nasabah BNI Cabang Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik, disebut telah diselesaikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa dana milik nasabah bernama Hermawati yang sempat dilaporkan hilang senilai sekitar Rp3,3 miliar telah dikembalikan.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pimpinan wilayah, pimpinan area, serta Kepala Cabang BNI Parigi Moutong. Dari hasil koordinasi tersebut, OJK memperoleh informasi bahwa penyelesaian terhadap permasalahan nasabah telah dilakukan pada 10 Juni 2026.
“Kami telah bertemu dengan pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala KC Parimo BNI; menginformasikan telah dilakukan penyesaian permasalahan kepada Nasabah pada tanggal 10 Juni,” ujar Bonny kepada wartawan, kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Hermawati, Muhammad Natsir Said SH MH, mengatakan kliennya berencana mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan ke Polda Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana transfer dana tanpa persetujuan pemilik rekening dengan nilai kerugian sekitar Rp3,362 miliar.
“Baru akan dicabut sore ini secara resmi oleh klien langsung,” tulis Natsir.
Di sisi lain, OJK Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi secara digital.
Masyarakat diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak memberikan akses akun kepada pihak lain, mengaktifkan fitur notifikasi serta multifactor authentication (MFA), dan melakukan pengecekan saldo secara berkala.
“Jika terjadi permasalah di jasa keuangan, silahkan menghubungi Contact Center OJK untuk memohon informasi dan melakukan pengaduan jika diperlukan,” ujar Bonny.