Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

BTN Purwakarta Disomasi Nasabah

Rafael Samuel•
Suara Warga

Suarapantura.com - Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berinisial YP melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Bank BTN Cabang Purwakarta setelah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah miliknya belum diserahkan, meski seluruh kewajiban cicilan telah dinyatakan lunas.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena hingga kini YP belum memperoleh kepastian mengenai penyerahan sertifikat rumah yang berada di kawasan Perumahan Kota Baru. Persoalan itu kemudian mendorong kuasa hukum YP untuk meminta kejelasan dari pihak bank.

Kuasa hukum YP, Evi Saepul Bachri yang akrab disapa Aphonk, mengatakan kliennya telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit yang berlaku.

Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON
Baca Juga · Suara Warga
Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON

Namun, kata dia, pihak BTN Cabang Purwakarta belum dapat menyerahkan SHGB karena beralasan dokumen tersebut masih berada di tangan pihak pengembang atau developer.

“Klien kami telah menunaikan kewajiban pembayaran secara tuntas. Kami hanya ingin mendapat kejelasan dan kepastian karena pihak BTN beralasan sertifikat yang diminta tidak berada di bank, melainkan masih di tangan pihak pengembang (developer),” ujar Aphonk saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga
Baca Juga · Suara Warga
Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga

Menurutnya, kliennya hanya menginginkan kepastian hukum atas kepemilikan rumah yang telah dilunasi. Ia berharap keterlambatan penyerahan sertifikat tersebut murni disebabkan kendala teknis, bukan akibat kelalaian ataupun unsur kesengajaan.

Aphonk juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal melalui somasi sebagai upaya meminta penyelesaian secara baik-baik.

Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?
Baca Juga · Suara Warga
Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?

Meski demikian, apabila surat somasi tersebut tidak mendapat respons, pihaknya siap menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Jika somasi ini diabaikan, kami siap mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank BTN Cabang Purwakarta terkait somasi yang dilayangkan oleh nasabah tersebut maupun mengenai keberadaan SHGB yang disebut masih berada di tangan pihak pengembang.

Tags:
#BTN Purwakarta#KPR BTN#Somasi#Evi Saepul Bachri#Aphonk
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…