Suarapantura.com - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Logis 08 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang diduga melibatkan salah satu bank milik negara (BRI) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/6/2026).
Massa aksi menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi sekaligus meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.
Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo, mengatakan pihaknya ingin memastikan dugaan penyimpangan tersebut diproses hingga tuntas. Menurutnya, praktik korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara sehingga seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kami mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan," ujarnya.
"Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” sambungnya.
Mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI itu juga meminta KPK segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.
“Kami meminta KPK segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi,” ujar eks aktivis HMI ini.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Logis 08, Saeful, meminta aparat penegak hukum tidak menangani perkara tersebut secara setengah hati. Ia menilai seluruh kerugian negara yang timbul harus dipulihkan melalui mekanisme yang berlaku.
"Jangan biarkan negara merugi karena yang dikorupsi adalah milik negara, hal rakyat," ujarnya.
Mantan Ketua DPW Jakarta Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga mendesak agar proses penyidikan dilakukan secara cepat guna mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti maupun upaya pelarian pihak-pihak yang terkait.
"Proses hukum harus berjalan cepat dan tepat. Tetapkan tersangka, lakukan pelacakan aset lalu sita asetnya," katanya.
"Petugas juag harus melakukannya dengan mekanisme asset recovery sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kembalikan harta negara, harta rakyat," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Logis 08 sekaligus Koordinator Aksi, Fuad B, menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan uang negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, kami meminta agar seluruh kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” kata mantan Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Ilmu Sosial Politik Indonesia ini.
Selain mendesak percepatan proses hukum, Logis 08 juga meminta pemerintah memperkuat sistem pengawasan, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan tersebut berjalan tertib. Para peserta aksi secara bergantian menyampaikan orasi serta menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak terkait sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Massa juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat hingga media massa, untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum hingga tuntas.