Suarapantura.com - Suami istri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluhkan pemblokiran rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mereka miliki sejak Januari 2026. Hingga memasuki bulan keenam, dana sebesar Rp10,5 juta yang tersimpan di dalam rekening tersebut belum dapat digunakan dan belum ada kepastian kapan blokir akan dibuka.
Pemilik rekening bernama Diki (27) mengungkapkan bahwa dirinya bersama sang istri selama ini menjalankan usaha layanan Mini ATM yang melayani transaksi tarik tunai dan transfer bagi masyarakat.
Persoalan bermula pada 12 Januari 2026 ketika saldo pada aplikasi BRImo miliknya mendadak tidak dapat diakses. Setelah melakukan pengecekan melalui buku tabungan, ia mendapati saldo yang tersimpan masih utuh dan tidak mengalami perubahan.
“Kami kemudian melapor ke BRI Unit Lepolepo. Setelah dicek, ternyata saldo kami sebesar Rp10,5 juta diblokir,” ujar Diki kepada wartawan, Rabu (11/6/2026).
Usai mengetahui adanya pemblokiran, Diki mengaku langsung mengajukan laporan dan permohonan pembukaan blokir kepada pihak bank. Namun, dalam beberapa pekan berikutnya, ia mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai penyebab maupun perkembangan penanganan atas rekening tersebut.
Pada Februari 2026, Diki kembali menyampaikan pengaduan melalui BRI Cabang Sam Ratulangi Kendari. Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan pihak cabang kepada kantor pusat BRI, diketahui bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena adanya indikasi transaksi ilegal.
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, Diki mendatangi Kantor OJK Sulawesi Tenggara. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan justru diminta menyampaikan surat kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK di Jakarta.
“Kami diarahkan untuk mengirim surat ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK di Jakarta. Bahkan OJK secara prosedural juga tidak paham dan tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan pemblokiran rekening tersebut,” katanya.
Diki juga mengaku khawatir surat yang telah dikirimkan ke Satgas PASTI tidak mendapat tindak lanjut karena tidak ada informasi yang memastikan surat tersebut telah diterima maupun sedang diproses.
Setelah tiga bulan tanpa perkembangan, Diki kembali mendatangi BRI Cabang Sam Ratulangi Kendari untuk menanyakan status rekeningnya. Dengan pendampingan petugas layanan nasabah, ia melengkapi sejumlah dokumen tambahan yang diminta oleh kantor pusat BRI sebagai syarat pengajuan pembukaan blokir.
Di sisi lain, upayanya untuk mendapatkan penjelasan langsung dari OJK Sultra juga belum membuahkan hasil. Ia mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor OJK, namun belum dapat bertemu dengan pejabat yang berwenang karena alasan sedang mengikuti rapat maupun menjalankan tugas di luar kantor.
“Sampai sekarang sudah enam bulan berlalu, belum ada kejelasan kapan saldo kami akan dibuka kembali. Padahal uang itu digunakan untuk modal usaha dan mencari nafkah sehari-hari,” ungkapnya.
Diki berharap BRI maupun OJK dapat segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pemblokiran tersebut sehingga dana yang tersimpan dapat kembali dimanfaatkan untuk menjalankan usaha.
“Kami hanya berharap ada kejelasan. Kalau memang ada masalah, jelaskan kepada kami. Tapi sampai sekarang alasan pemblokirannya juga tidak jelas,” pungkasnya.