Suarapantura.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menyoroti dugaan penahanan sertifikat rumah milik warga Perumahan Kota Baru Campaka, Kecamatan Campaka, yang hingga kini belum diterima para pemilik meski kewajiban Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah dilunasi.
DPRD menegaskan tidak ada dasar hukum bagi pengembang maupun Bank Tabungan Negara (BTN) untuk menahan dokumen hak milik tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam, mengatakan persoalan itu harus segera diselesaikan karena sertifikat merupakan hak konsumen yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Menurutnya, baik pihak pengembang maupun BTN memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen tersebut diserahkan kepada pemilik yang sah.
"Kalau angsurannya sudah lunas, sertifikat harus diserahkan. Itu sudah menjadi kewajiban pengembang dan bank. Tidak ada alasan apa pun untuk menahannya," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Sabtu (13/6/2026).
Ia mengingatkan, apabila keberadaan sertifikat tidak jelas, hilang, atau sengaja tidak diserahkan kepada pemilik yang sah, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana. Sebagai lembaga penyalur KPR, BTN dinilai memiliki kewajiban melacak keberadaan dokumen yang sebelumnya menjadi agunan selama masa kredit berlangsung.
"Pihak bank dan pengembang harus sama-sama bertanggung jawab karena ada hubungan kerja sama di antara keduanya. Ketika kredit sudah lunas, bank berkewajiban mengembalikan dokumen yang menjadi hak nasabah," kata Alaikassalam.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah salah seorang nasabah Perumahan Kota Baru Campaka melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada BTN Kantor Cabang Purwakarta.
Langkah itu dilakukan karena sertifikat rumah yang seharusnya diterima setelah pelunasan kredit belum juga diterbitkan. Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan masalah serupa tidak hanya dialami satu orang, melainkan juga diduga menimpa puluhan warga lainnya di kompleks perumahan tersebut.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi III DPRD Purwakarta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. DPRD berjanji akan menindaklanjuti laporan warga untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
"DPRD terbuka untuk masyarakat. Silakan datang dan adukan persoalan ini agar kami bisa segera menindaklanjutinya," tambahnya.
Selain menyoroti persoalan sertifikat, DPRD Purwakarta juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap para pengembang perumahan. Alaikassalam mengungkapkan masih banyak kawasan perumahan di Purwakarta yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah akibat berbagai kendala administrasi.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik bagi warga yang tinggal di kawasan perumahan tersebut. Karena itu, pengawasan terhadap pengembang dinilai perlu diperketat agar hak-hak masyarakat dapat terlindungi secara maksimal.