Suarapantura.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan dan Lingkungan (AMPKL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (18/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum dan pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan perkara yang menyeret nama Direktur PT Masempo Dalle sekaligus Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.
Selain meminta kejelasan mengenai proses hukum yang tengah berjalan, AMPKL juga mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan PT Masempo Dalle, khususnya terkait aspek perizinan, kepatuhan operasional, dan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Nasional AMPKL, Lefi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Namun demikian, menurutnya masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian publik.
"Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Akan tetapi, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang sudah menjadi konsumsi publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pihak tertentu," ujar Lefi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurut AMPKL, minimnya informasi mengenai perkembangan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan. Karena itu, organisasi tersebut meminta agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendatangi kantor Kementerian ESDM untuk meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Masempo Dalle apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait perizinan maupun kewajiban perusahaan.
Jenderal Lapangan AMPKL, Alvian, menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang bagi ketidakjelasan hukum, khususnya dalam sektor yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
"Kami mendesak Bareskrim Polri memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan status hukum Anton Timbang yang hingga kini belum diketahui publik secara pasti. Kami juga meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Masempo Dalle apabila ditemukan indikasi pelanggaran perizinan maupun kewajiban perusahaan. Tidak boleh ada impunitas dan tidak boleh ada perlakuan berbeda di hadapan hukum," tegas Alvian.
AMPKL menilai prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 harus diwujudkan secara nyata dalam setiap proses penegakan hukum. Selain itu, kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga dinilai merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dijamin oleh negara.
Melalui aksi tersebut, AMPKL menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan hukum dan tata kelola sektor pertambangan yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik. Organisasi tersebut menilai transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat utama agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Bila negara ingin menjaga kepercayaan publik, maka tidak boleh ada ketidakpastian hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sementara pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bersih, transparan, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegas AMPKL.