Suarapantura.com - Kasus dugaan intimidasi dan pelarangan penggunaan jasa penasihat hukum mencuat di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonocolo, Surabaya.
Seorang nasabah berinisial NH (43) mengaku mendapat perlakuan yang dinilai merendahkan haknya untuk memperoleh pendampingan hukum saat berupaya melakukan negosiasi penyelesaian tunggakan kredit dengan pihak bank.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika perwakilan bank menemui suami nasabah di sebuah warung pada Selasa (30/6/2026).
Menurut keterangan pihak debitur, ucapan tersebut disampaikan oleh Andika yang menjabat sebagai Relationship Manager di BRI Cabang Jemursari dan datang bersama seorang staf bernama Alfan.
Nasabah yang merasa tidak memahami aspek hukum maupun prosedur perbankan memutuskan menggunakan jasa advokat untuk mendampingi proses negosiasi secara non-litigasi. Namun keputusan tersebut justru disebut mendapat respons yang dinilai meremehkan dari pihak bank.
“Bojo sampean kenapa pake Pengacara. Pengacara gedene sak piro? Atik pake Hotman Paris. Iki loh bank negara. Gak menang sampean. Mending duek sampean timbange bayar Pengacara, pake bayar cicilan,” ujar NH menirukan ucapan Andika dalam Bahasa Jawa, Selasa (30/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum debitur, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh bantuan hukum baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar perlindungan hak tersebut.
“Setiap masyarakat berhak mendapatkan pendampingan advokat untuk membela dan mewakili kepentingannya, baik secara litigasi maupun non litigasi. Mereka berhak memperoleh pembelaan sesuai prosedural dan tidak melanggar hukum,” tegas Dodik.
Kronologi
Persoalan ini bermula dari pinjaman modal usaha sebesar Rp250 juta yang digunakan debitur untuk menjalankan usaha agen air mineral dengan jaminan Sertifikat Hak Milik milik ibu mertuanya di Jemur Wonosari, Surabaya.
Dalam perjalanannya, debitur mengaku ditawari peningkatan plafon kredit menjadi Rp400 juta dengan cicilan Rp10,5 juta per bulan selama lima tahun.
Sekitar sepuluh bulan kemudian, kembali ditawarkan skema baru berupa cicilan Rp9,5 juta per bulan dengan syarat membuat kontrak kredit baru.
Saat debitur berupaya melakukan restrukturisasi dan telah melakukan sejumlah pembayaran, pengajuan tersebut disebut ditolak dengan alasan kesalahan sistem sehingga tagihan berikut bunga terus membengkak hingga mencapai Rp570 juta.
Pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, tim kuasa hukum mendampingi debitur mendatangi kantor BRI Unit Wonocolo untuk mengajukan solusi penyelesaian secara damai.
Debitur menawarkan pembayaran cicilan tunai sebesar Rp3 juta per bulan selama 36 bulan atas pokok tunggakan yang diakui sebesar Rp108 juta, sementara sisa kewajiban sekitar Rp268,45 juta akan dilunasi secara tunai. Proposal tersebut diterima oleh perwakilan BRI Unit Wonocolo bernama Fajar untuk diteruskan ke kantor cabang guna mendapatkan keputusan lebih lanjut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Andika membantah tuduhan intimidasi maupun pelarangan penggunaan jasa pengacara. Ia menyatakan kedatangannya ke lokasi hanya untuk menjalin komunikasi dengan nasabah dan mengingatkan terkait kewajiban kredit yang masih berjalan.
“Kita tidak melarang. Kita ke sana hanya silaturahmi ke nasabah. Mengingatkan nasabah tentang utang dan agunanannya. Mau pakai Pengacara gak papa, itu hak. Terima kasih,” elak Andika.