Suarapantura.com - Rencana lelang agunan milik seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Bajawa memicu keberatan hukum.
Nasabah bernama Aurelia Sarlince Mengge, melalui Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, mengajukan permohonan penundaan lelang sekaligus meminta audit independen atas pengelolaan fasilitas kredit yang diterimanya karena diduga terdapat sejumlah kejanggalan administrasi.
Langkah hukum tersebut ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, BRI Cabang Bajawa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Surat keberatan dikirim pada 1 Juli 2026.
Kuasa hukum Aurelia, Cosmas Jo Oko dan Hans Gore, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit yang dinilai berpotensi merugikan klien mereka.
Menurut penjelasan kuasa hukum, Aurelia memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp500 juta pada Juli 2018 dengan jaminan berupa beberapa sertifikat tanah dan BPKB kendaraan. Namun, meski angsuran disebut telah dibayarkan secara rutin, nilai pokok pinjaman diklaim tidak mengalami penurunan sebagaimana mekanisme kredit perbankan pada umumnya.
Dalam penelusuran yang dilakukan tim hukum, ditemukan empat nomor rekening atas nama Aurelia. Sementara itu, klien mereka mengaku hanya pernah membuka satu rekening secara sadar.
Selain itu, tim kuasa hukum menduga terdapat rekening yang berfungsi sebagai rekening titipan bank tetapi dioperasikan menggunakan nama nasabah tanpa persetujuannya. Rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan pembayaran angsuran sehingga setoran yang dilakukan tidak tercatat sebagai pelunasan kredit.
Tim hukum juga mengklaim menemukan dugaan setoran angsuran senilai sekitar Rp78 juta selama periode Oktober 2019 hingga April 2020 yang tidak masuk dalam pencatatan sistem kredit. Menurut mereka, pembayaran tersebut diserahkan melalui seorang oknum pegawai bank berinisial JD.
“Akibat kondisi tersebut, pokok utang klien kami tidak pernah berkurang sebagaimana mestinya. Bahkan muncul lebih dari satu rekening pinjaman dan beberapa rekening titipan yang hingga kini tidak pernah dijelaskan kepada nasabah,” ujar Cosmas Jo Oko dalam siaran pers.
Akibat persoalan tersebut, kuasa hukum menyebut status kredit Aurelia dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ikut terdampak sehingga menghambat akses kliennya untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan lain.
Sebelumnya, Aurelia telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Ngada pada 16 Mei 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perbankan dan penyalahgunaan data pribadi.
Karena proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, tim kuasa hukum kemudian mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT serta meminta agar penyelidikan dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
Selain meminta penundaan maupun pembatalan lelang agunan, surat yang dikirim kepada KPKNL Kupang, BRI Cabang Bajawa, OJK NTT, dan Direksi BRI juga berisi permohonan audit independen terhadap seluruh transaksi kredit, pemeriksaan khusus oleh OJK, serta evaluasi internal atas dugaan keterlibatan oknum pegawai bank.
Kuasa hukum menegaskan bahwa upaya tersebut dilakukan agar penyelesaian kredit berlangsung secara terbuka dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Klien kami merasa telah memenuhi kewajibannya sebagai debitur. Karena itu kami meminta seluruh dugaan penyimpangan administrasi diperiksa secara menyeluruh sebelum dilakukan tindakan hukum berupa lelang agunan. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Bajawa, selain proses pidana dan pengawasan regulator yang sedang berjalan,” tegas Cosmas Jo Oko.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Bajawa, OJK Provinsi NTT, maupun KPKNL Kupang belum menyampaikan keterangan resmi terkait dalil-dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Aurelia Sarlince Mengge. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.