Suarapantura.com - Seorang debitur Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jember, Rohani, mengeluhkan belum diterimanya sertipikat rumah meski seluruh kewajiban kredit pemilikan rumah (KPR) selama 15 tahun telah dilunasi sejak Agustus 2025.
Keluhan tersebut disampaikan saat Rohani mendatangi kantor BTN Cabang Jember, Rabu (8/7/2026), untuk meminta kepastian mengenai penyelesaian dokumen jaminan yang hingga kini belum diserahkan.
Rohani mengatakan telah menyelesaikan pembayaran cicilan ke-180 atau cicilan terakhir pada Agustus tahun lalu. Namun, hingga hampir satu tahun setelah pelunasan, sertipikat rumah yang menjadi agunan kredit masih belum bisa diambil.
“Cicilan bulan terakhir atau cicilan ke-180 sudah saya bayar Agustus tahun lalu,” ucap Rohani kepada sejumlah awak media saat mendatangi BTN Cabang Jember, Rabu (8/7/2026).
Sebelum datang langsung ke kantor BTN, Rohani mengaku telah berulang kali meminta kejelasan mengenai penyerahan sertipikat. Namun, menurutnya, pihak bank selalu menyampaikan bahwa proses administrasi belum rampung.
Ia juga mengungkapkan komunikasi melalui telepon beberapa kali tidak memperoleh tanggapan. Setelah menunggu lebih dari dua jam, Rohani akhirnya dipertemukan dengan pejabat BTN bernama Nuning dan Notaris Ernie untuk mendapatkan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Nuning menjelaskan bahwa akad kredit Rohani semula ditangani Notaris Diyah. Saat proses berjalan, ditemukan adanya kesalahan berupa kelebihan luas bidang tanah sehingga sertipikat harus diperbaiki. BTN kemudian menunjuk Notaris Ernie pada 2013 untuk mengurus pembetulan sekaligus proses pemecahan sertipikat.
Sementara itu, Ernie menerangkan bahwa pemecahan sertipikat dikerjakan oleh pihak pengembang demi efisiensi biaya. Namun proses tersebut terhenti setelah pemilik developer, Rudi, meninggal dunia dan tidak ada pihak yang melanjutkan pengurusan administrasi sehingga hingga kredit Rohani lunas, pemecahan sertipikat belum selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, sertipikat rumah milik Rohani masih belum dapat diserahkan. Pihak BTN melalui Nuning menyatakan akan memberikan keterangan resmi mengenai penyelesaian jaminan kredit milik Rohani yang telah lunas.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan kepastian hak debitur setelah seluruh kewajiban kredit dipenuhi. Rohani berharap BTN segera menuntaskan proses administrasi agar sertipikat rumah dapat diserahkan tanpa penundaan lebih lanjut.