Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Sertifikat Diduga Tak Dikembalikan Usai Kredit Lunas, Nasabah Gugat BNI KCP Nanga Bulik

Rafael Samuel•
Suara Warga

Gedung Bank BNI (Ist)

Suarapantura.com - Kasus dugaan belum dikembalikannya sertifikat hak milik (SHM) setelah pelunasan kredit kini memasuki proses hukum.

Pasangan suami istri, Yulianus Hanggulan Mambat dan Rina Sunata Lia, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri pada 7 Juli 2026 setelah mengaku belum menerima kembali sertifikat yang sebelumnya dijadikan agunan, meski pinjaman disebut telah lunas sejak April 2026.

Berdasarkan dokumen gugatan, objek sengketa adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15.14.03.01.01056 atas nama Yulianus Hanggulan Mambat yang berlokasi di wilayah Sukamara. Penggugat menyatakan seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan pada April 2026. Namun hingga gugatan didaftarkan, sertifikat tersebut belum dikembalikan oleh pihak bank.

Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON
Baca Juga · Suara Warga
Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON

Kuasa hukum penggugat, Vic Tumboimbela, menjelaskan kredit diajukan sekitar April 2022 dan telah dinyatakan lunas empat tahun kemudian. Setelah pelunasan, kliennya meminta agar dokumen agunan dikembalikan, tetapi sertifikat tersebut disebut tidak dapat diserahkan oleh pihak bank.

"Dalam gugatan disebutkan bahwa bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga, mengadministrasikan, dan mengembalikan dokumen agunan dalam keadaan utuh setelah hubungan kredit berakhir," ujar Vic.

Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga
Baca Juga · Suara Warga
Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar gugatan karena dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sementara itu, hingga Kamis (9/7/2026), pihak BNI KCP Nanga Bulik belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?
Baca Juga · Suara Warga
Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?

Awak media yang mendatangi kantor bank hanya diterima oleh seorang pegawai yang mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan.

"Nanti akan saya sampaikan kalau Pak Yandara (manajer) sudah datang," ujar pegawai tersebut.

Pegawai itu juga menyampaikan bahwa pimpinan sedang beristirahat sebelum mengikuti rapat melalui Zoom sehingga belum dapat menemui wartawan.

Sebelumnya, upaya konfirmasi juga telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait di BNI KCP Nanga Bulik. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak bank terkait gugatan maupun tuduhan yang disampaikan oleh penggugat.

Tags:
#Bank Negara Indonesia#BNI#Yulianus Hanggulan Mambat#Rina Sunata Lia#Vic Tumboimbela
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…