Suarapantura.com - Kasus dugaan belum dikembalikannya sertifikat hak milik (SHM) setelah pelunasan kredit kini memasuki proses hukum.
Pasangan suami istri, Yulianus Hanggulan Mambat dan Rina Sunata Lia, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri pada 7 Juli 2026 setelah mengaku belum menerima kembali sertifikat yang sebelumnya dijadikan agunan, meski pinjaman disebut telah lunas sejak April 2026.
Berdasarkan dokumen gugatan, objek sengketa adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15.14.03.01.01056 atas nama Yulianus Hanggulan Mambat yang berlokasi di wilayah Sukamara. Penggugat menyatakan seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan pada April 2026. Namun hingga gugatan didaftarkan, sertifikat tersebut belum dikembalikan oleh pihak bank.
Kuasa hukum penggugat, Vic Tumboimbela, menjelaskan kredit diajukan sekitar April 2022 dan telah dinyatakan lunas empat tahun kemudian. Setelah pelunasan, kliennya meminta agar dokumen agunan dikembalikan, tetapi sertifikat tersebut disebut tidak dapat diserahkan oleh pihak bank.
"Dalam gugatan disebutkan bahwa bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga, mengadministrasikan, dan mengembalikan dokumen agunan dalam keadaan utuh setelah hubungan kredit berakhir," ujar Vic.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar gugatan karena dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sementara itu, hingga Kamis (9/7/2026), pihak BNI KCP Nanga Bulik belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Awak media yang mendatangi kantor bank hanya diterima oleh seorang pegawai yang mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan.
"Nanti akan saya sampaikan kalau Pak Yandara (manajer) sudah datang," ujar pegawai tersebut.
Pegawai itu juga menyampaikan bahwa pimpinan sedang beristirahat sebelum mengikuti rapat melalui Zoom sehingga belum dapat menemui wartawan.
Sebelumnya, upaya konfirmasi juga telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait di BNI KCP Nanga Bulik. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak bank terkait gugatan maupun tuduhan yang disampaikan oleh penggugat.