Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Rekening Donasi Warga Pati Diblokir Bank Mandiri, Ternyata Bukan Sepihak

Sabila JP•
Suara Warga

ilustrasi gambar Gemini Ai

Suarapantura.com - Rekening donasi warga Pati yang dipakai untuk mendukung rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 mendadak tak bisa digunakan. Rekening Bank Mandiri milik warga bernama Supriyono itu disebut berisi sekitar Rp80 juta saat pemblokiran dilakukan.

Pemblokiran terjadi pada Jumat (21/8/2026), beberapa hari sebelum massa warga Pati dijadwalkan berangkat ke Jakarta.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengatakan rekening tersebut memang digunakan untuk menampung donasi warga yang hendak mendukung aksi.

Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti alasan rekening tersebut diblokir.

“Pas keblokir itu saldonya Rp80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh, dikutip dari pemberitaan media, Minggu (23/8/2026).

Warga Pertanyakan Alasan Pemblokiran

Teguh mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai alasan pemblokiran maupun siapa pihak yang meminta tindakan tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat persiapan aksi warga Pati terganggu karena rekening tidak dapat digunakan untuk kebutuhan yang sebelumnya telah direncanakan.

Ia juga mempertanyakan mengapa nasabah justru harus mencari tahu sendiri mengenai rekening yang diblokir.

Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON
Baca Juga · Suara Warga
Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Usut Dugaan Pelanggaran Tambang PT KPI dan PT ASKON

Meski rekening donasi bermasalah, Teguh memastikan rencana aksi warga Pati ke Jakarta tetap berjalan.

Bank Mandiri: Bukan Kami yang Blokir Sembarangan

Bank Mandiri akhirnya buka suara.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Namun, bank membantah melakukan pemblokiran secara sepihak.

Menurut Adhika, pemblokiran dilakukan setelah Bank Mandiri menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH).

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Adhika.

Bank Mandiri tidak mengungkap lembaga penegak hukum mana yang meminta pemblokiran tersebut maupun alasan spesifik yang menjadi dasar tindakan terhadap rekening yang dikaitkan dengan AMPB.

Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga
Baca Juga · Suara Warga
Rp21,58 Juta Mengendap, Rekening Malah Minus: Nasabah Tagih Penjelasan CIMB Niaga

Siapa Sebenarnya yang Bisa Memblokir Rekening?

Pemblokiran rekening bank tidak semestinya dilakukan secara sembarangan. Ada kondisi dan dasar hukum tertentu yang memungkinkan rekening nasabah dibatasi atau diblokir.

Dalam perkara pidana, permintaan pemblokiran dapat berasal dari penyidik, kejaksaan, atau pengadilan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, PPATK memiliki kewenangan dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ranah pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga memiliki kewenangan tertentu terhadap lembaga jasa keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, ketika sebuah rekening tiba-tiba tidak dapat digunakan, pertanyaan paling penting bukan sekadar “mengapa bank memblokir?”, tetapi juga “siapa yang meminta dan apa dasar hukumnya?”

Nasabah Berhak Meminta Kejelasan

Pemilik rekening yang terkena pemblokiran dapat meminta penjelasan kepada bank mengenai status rekeningnya dan mekanisme yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat, nasabah dapat menanyakan prosedur keberatan atau pembukaan blokir sesuai ketentuan yang berlaku.

Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?
Baca Juga · Suara Warga
Refund Rp999 Ribu Mandek, Tokopedia Tunjuk BNI: Konsumen Terjebak di Tengah, Siapa Bertanggung Jawab?

Nasabah juga dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia apabila merasa haknya dirugikan.

Namun, apabila pemblokiran berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan, informasi yang dapat diberikan bank kepada nasabah dapat dibatasi sesuai ketentuan hukum dan permintaan aparat yang berwenang.

Demo Warga Pati Tetap Jalan

Terlepas dari polemik rekening tersebut, massa warga Pati disebut tetap berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Dua tuntutan yang disampaikan adalah pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.

Massa dari Pati dijadwalkan mulai bergerak menuju Jakarta pada 26 Agustus.

Sementara itu, rencana aksi tersebut juga mendapat perhatian karena sejumlah unggahan terkait demonstrasi disebut mengalami pembatasan di media sosial.

Pemerintah daerah sebelumnya menyatakan warga Pati dipersilakan menyampaikan aspirasi dengan syarat aksi berlangsung tertib dan tidak anarkis.

Untuk kasus rekening Bank Mandiri, hingga kini publik masih menunggu penjelasan lebih jauh mengenai aparat penegak hukum yang mengajukan pemblokiran serta dasar hukum dan alasan spesifiknya.

Dengan begitu, polemik tidak berhenti pada pertanyaan apakah bank boleh memblokir rekening, tetapi juga menyangkut transparansi proses dan kepastian hukum bagi pemilik rekening.

Tags:
#Bank Mandiri#Nasabah#Pemblokiran#Aparat
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…