Kredit Lunas Sejak 2002, Sertifikat Rumah Nasabah BTN Tak Kunjung Ditemukan
Sabila JP•
Suara Warga
ilustrasi gedung Bank BTN (KOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id)
Suarapantura.com - Sudah 24 tahun kredit rumah dinyatakan lunas. Cicilan beres, kewajiban kepada bank selesai. Tapi ada satu masalah yang tak kunjung beres: sertifikat asli rumah justru tak kunjung diterima nasabah.
Kisah ini dialami Riduan Agus, nasabah Bank Tabungan Negara (BTN).
Ia mengaku kredit rumah yang dilanjutkannya melalui proses take over telah diselesaikan sejak 2002. Namun, ketika hendak mengambil sertifikat asli rumah, pihak bank disebut menyatakan dokumen tersebut tidak ditemukan alias hilang.
Puluhan tahun berlalu.
Sertifikat yang menjadi bukti penting kepemilikan rumah itu hingga kini belum juga berada di tangan Riduan.
Kredit Lunas, Sertifikat Malah Raib
Persoalan tersebut bermula dari proses take over rumah antara Nyonya Safarlin sebagai pihak pertama dan Riduan Agus sebagai pembeli.
Dalam proses tersebut, Riduan melanjutkan kewajiban kredit kepada BTN sebagai pihak ketiga.
Setelah seluruh angsuran diselesaikan pada 2002, Riduan kemudian mendatangi kantor BTN di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, untuk mengambil sertifikat rumah.
Namun, menurut pengakuannya, pihak bank menyampaikan bahwa sertifikat tersebut tidak ditemukan atau dinyatakan hilang.
Di sinilah persoalan panjang itu dimulai.
Riduan kemudian melayangkan surat kepada BTN pada 19 September 2022 untuk meminta pertanggungjawaban dan kejelasan mengenai keberadaan sertifikat.
Menurut Riduan, pihak BTN ketika itu menyatakan akan bertanggung jawab.
Nama Sukandar Sofian, yang disebut pernah menjabat Kepala Cabang BTN KCP Way Halim dan sebelumnya menjadi petugas BTN Jalan Wolter Monginsidi, juga disebut memberikan komitmen membantu penyelesaian persoalan.
Namun, janji penyelesaian ternyata tak kunjung berujung.
Diberi Fotokopi, Tapi Alamat Disebut Beda
Riduan mengaku BTN sempat memberikan fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir.
Menurut Riduan, dokumen tersebut ternyata tidak sesuai dengan alamat rumah yang selama ini ditempati dan dicicilnya.
Lantas, sertifikat yang sebenarnya ada di mana?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena dokumen asli dibutuhkan untuk memastikan status dan legalitas objek rumah.
Mau Jual Rumah Rp450 Juta, Terganjal Sertifikat
Persoalan makin pelik ketika Riduan hendak menjual rumah tersebut.
Seorang calon pembeli disebut tertarik membeli rumah dengan nilai sekitar Rp450 juta.
Namun, calon pembeli meminta sertifikat asli sebagai salah satu syarat penting transaksi.
Karena sertifikat asli belum dapat diserahkan, rencana jual beli akhirnya kandas.
Rumah ada.
Kredit sudah lama lunas.
Pembeli sudah ada.
Tapi sertifikat asli tak kunjung terlihat.
Siapa yang dirugikan? Tentu nasabah yang ingin memastikan hak atas asetnya.
Sempat Ditawari Kredit Usaha
Dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut, Riduan mengatakan Sukandar Sofian sempat menawarkan skema kredit usaha sambil menunggu proses penerbitan atau penyelesaian sertifikat.
Skema tersebut, menurut Riduan, juga dikaitkan dengan upaya memperbaiki kesesuaian letak rumah, luas tanah dan bangunan dengan kondisi objek yang ditempati.
Riduan mengaku juga mendapat pernyataan bahwa jika sertifikat tidak kunjung selesai, dirinya tidak perlu menyelesaikan cicilan kredit usaha tersebut.
Namun, lagi-lagi persoalan sertifikat belum juga berakhir.
Waktu terus berjalan.
Dokumen asli yang ditunggu tetap belum diterima.
Datang Lagi ke BTN, Malah Cekcok
Persoalan kembali mencuat pada Senin (7/9/2026).
Riduan mendatangi kantor BTN untuk meminta kejelasan mengenai sertifikat sekaligus menyampaikan maksudnya untuk kembali mencicil kredit kepada pihak bank.
Namun, menurut Riduan, pihak bank kembali hanya menunjukkan salinan sertifikat, bukan dokumen asli.
Situasi kemudian memanas.
Terjadi cekcok antara Riduan dan pihak bank.
Riduan mengaku datang untuk meminta pertanggungjawaban dan kejelasan mengenai keberadaan sertifikat asli yang disebut telah hilang.
Ia juga mengaku mendapat respons yang menurutnya tidak ramah, termasuk ucapan yang dianggap kasar serta penyebutan dirinya sebagai “aneh” oleh pihak bank.
“Saya Hanya Meminta Hak Saya”
Riduan mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar soal selembar dokumen.
Sertifikat merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan kepastian hukum atas rumah yang telah dibayar cicilannya sejak puluhan tahun lalu.
“Saya hanya meminta hak saya. Kredit sudah saya selesaikan sejak 2002. Saya datang baik-baik untuk meminta sertifikat dan meminta pertanggungjawaban karena sejak awal pihak bank menyatakan akan bertanggung jawab,” ujar Riduan.
Pertanyaannya pun sederhana, tetapi serius:
Bagaimana mungkin kredit sudah lunas sejak 2002, tetapi sertifikat rumah sampai 2026 belum juga jelas keberadaannya?
Riduan berharap BTN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sertifikat tersebut.
Bukan sekadar menunjukkan salinan.
Ia meminta bank memberikan kepastian mengenai:
keberadaan sertifikat asli;
status hukum dokumen tersebut;
alasan sertifikat tidak dapat diserahkan;
kesesuaian alamat, luas tanah dan bangunan;
serta langkah konkret BTN untuk menyelesaikan persoalan.
Kepastian tersebut dinilai penting bukan hanya bagi Riduan, tetapi juga bagi pihak lain yang berkepentingan terhadap rumah tersebut, terutama jika aset akan diperjualbelikan.
Jangan Sampai Nasabah Menunggu Puluhan Tahun
Persoalan ini kini telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kredit selesai pada 2002.
Surat permintaan pertanggungjawaban kembali dilayangkan pada 2022.
Dan pada September 2026, masalah sertifikat masih dipersoalkan.
24 tahun bukan waktu yang sebentar.
Karena itu, Riduan berharap BTN tidak membiarkan persoalan tersebut kembali berlarut-larut.
Jika sertifikat memang hilang, nasabah tentu membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana dokumen tersebut bisa hilang dan apa langkah resmi bank untuk menyelesaikannya.
Jika ternyata dokumen masih ada, pertanyaannya mengapa belum diserahkan.
Dan jika terdapat ketidaksesuaian data sertifikat dengan kondisi rumah, harus ada penjelasan serta mekanisme penyelesaian yang jelas.
Sebab, bagi nasabah, lunasnya kredit seharusnya menjadi akhir kewajiban kepada bank, bukan awal penantian puluhan tahun untuk mendapatkan dokumen rumah.
Hingga berita ini disusun, pihak BTN belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi sertifikat yang disebut hilang, status dokumen yang diperlihatkan kepada Riduan, maupun langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Seluruh keterangan mengenai kehilangan sertifikat dan dugaan pelayanan yang tidak semestinya dalam berita ini masih berdasarkan pengakuan Riduan Agus dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari BTN.