Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Uang Berputar, Kredit Lama Ditutup, Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

Sabila JP7 views
Suara Warga

Kantor cabang utama Bank BNI Yogyakarta. (Sumber: wikipedia)

Suarapanura.com - Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023, satu pertanyaan kini menjadi penting:

Setelah uang KUR cair, sebenarnya uang itu pergi ke mana?

Pertanyaan ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan bahwa sebagian dana KUR tidak sepenuhnya dinikmati warga yang namanya tercatat sebagai debitur.

Dalam salah satu konstruksi perkara, debitur disebut hanya menerima sekitar Rp1 juta, sementara buku rekening dan kartu ATM diduga dikuasai pihak lain. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk menutup kredit bermasalah dan membantu pengajuan kredit berikutnya.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya bukan sekadar kredit fiktif, tetapi juga bagaimana dana baru diduga digunakan untuk menyelesaikan kewajiban lama.

Kredit baru untuk menutup kredit lama

Dalam perkara yang melibatkan HN, penyidik menyebut identitas warga dihimpun untuk diajukan sebagai debitur KUR. Setelah kredit disetujui, buku tabungan dan kartu ATM disebut dikuasai tersangka.

Dana KUR tahun 2021 disebut diduga digunakan untuk menutup tunggakan kredit tahun 2020 serta kepentingan pribadi.

Jika terbukti, pola tersebut menimbulkan pertanyaan penting:

Apakah masalah kredit benar-benar selesai, atau hanya dipindahkan dengan pencairan kredit baru?

Dalam pemberitaan detikJatim, Kejati juga menyebut pencairan KUR 2021 diduga digunakan untuk menutup KUR 2020 yang menunggak dan menjaga agar Non-Performing Loan (NPL) tetap baik.

Hal tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa NPL BNI secara keseluruhan dimanipulasi. Belum ada dasar untuk menyimpulkan demikian. Yang sedang diperiksa adalah dugaan pola dalam perkara Jember.

Rp41,48 miliar dan ratusan transaksi

BPKP Perwakilan Jawa Timur menghitung kerugian negara dalam perkara KUR BNI Jember mencapai Rp41.487.138.481.

Salah satu bagian perkara berkaitan dengan PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

LPS Bongkar Celah Fraud BPR: Kredit Fiktif, Debitur Topengan hingga Uang Nasabah Disalahgunakan
Baca Juga · Suara Warga
LPS Bongkar Celah Fraud BPR: Kredit Fiktif, Debitur Topengan hingga Uang Nasabah Disalahgunakan

Keduanya memiliki 135 debitur dengan total pencairan sekitar Rp6,14 miliar. Kejati menyebut kerugian negara dari dua kelompok tersebut mencapai Rp6.146.297.264.

Angka itu membuat penelusuran transaksi menjadi penting.

Penyidik perlu mengetahui berapa dana yang benar-benar diterima debitur, berapa yang ditarik pihak lain, dan ke mana dana tersebut kemudian bergerak.

ATM menjadi pintu masuk

Kejati Jatim menyebut buku rekening dan kartu ATM sejumlah debitur diduga berada dalam penguasaan SH. Dana kemudian disebut dicairkan melalui Agen BNI 46 yang disebut milik anak tersangka.

Fakta tersebut membuka jalur penelusuran yang jelas:

siapa yang melakukan transaksi, kapan dana ditarik, berapa nilainya, dan kepada siapa dana tersebut akhirnya mengalir.

Jejak transaksi perbankan menjadi penting untuk menentukan siapa yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana tersebut.

Siapa penerima manfaat terakhir?

Inilah inti follow the money.

Rekening boleh atas nama debitur, tetapi jika dana setelah pencairan diduga dikuasai pihak lain, maka identitas pemilik rekening tidak otomatis menjawab siapa penerima manfaat sebenarnya.

Karena itu, penyidikan perlu menelusuri:

  • pencairan kredit;

  • penarikan melalui rekening;

  • penggunaan ATM;

  • transaksi melalui agen;

  • pembayaran kredit lama;

  • transfer kepada pihak lain; dan

  • penerima manfaat akhirnya.

Namun siapa penerima manfaat terakhir harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan asumsi.

Nama Warga Dipakai, Uang Tak Diterima, Siapa yang Menanggung Utangnya?
Baca Juga · Suara Warga
Nama Warga Dipakai, Uang Tak Diterima, Siapa yang Menanggung Utangnya?

Celah pengawasan yang perlu diuji

Dari perkara Jember, ada sejumlah indikator yang patut diperiksa:

Pertama, apakah kredit baru digunakan untuk membayar kredit sebelumnya?

Kedua, apakah rekening debitur mengalami penarikan besar segera setelah pencairan?

Ketiga, siapa yang sebenarnya melakukan transaksi?

Keempat, apakah pola transaksi serupa muncul pada banyak debitur?

Kelima, apakah terdapat konsentrasi transaksi pada agen atau pihak tertentu?

Jika pola tersebut ditemukan, bukan berarti setiap transaksi otomatis merupakan tindak pidana. Namun, kondisi itu dapat menjadi red flag yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

BNI menyatakan kasus berasal dari temuan internal

BNI menyatakan perkara Jember bermula dari laporan internal kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

BNI menyebut laporan telah disampaikan sejak 2024 dan menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum. Bank juga menegaskan prinsip zero tolerance terhadap fraud dan pelanggaran.

Pernyataan ini penting. Tetapi masih menyisakan pertanyaan:

Apa indikator yang membuat penyimpangan tersebut akhirnya terdeteksi?

Purwana Bagja: Dari Meja Marketing Komunikasi ke Pemeriksaan KPK
Baca Juga · Suara Warga
Purwana Bagja: Dari Meja Marketing Komunikasi ke Pemeriksaan KPK

Apakah audit internal?

Apakah kredit bermasalah?

Apakah anomali transaksi?

Atau laporan dari pihak tertentu?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui seberapa efektif sistem mendeteksi penyimpangan sebelum kerugian membesar.

Follow the money menjadi kunci

Setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan masih dapat berkembang berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Kejati Jatim juga membuka kemungkinan mendalami pihak maupun lokasi lain.

Karena itu, arah pemeriksaan tidak cukup berhenti pada siapa yang mengajukan KUR.

Yang tidak kalah penting adalah:

Siapa yang menguasai uang setelah pencairan?

Untuk apa dana tersebut digunakan?

Apakah kredit baru dipakai untuk menutup kredit lama?

Dan siapa penerima manfaat akhirnya?

Jawaban atas pertanyaan itu akan membantu mengurai bagaimana kerugian negara Rp41,48 miliar terbentuk dan siapa saja yang diduga memperoleh manfaat dari rangkaian transaksi tersebut.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#Bank BNI#KUR#Nasabah#Korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…