Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

LPS Bongkar Celah Fraud BPR: Kredit Fiktif, Debitur Topengan hingga Uang Nasabah Disalahgunakan

Sabila JP0 views
Suara Warga

Diskusi LPS dengan Bareskrim Polri untuk mencegah fraud di Bank Pembangunan Rakyat (BPR). (Foto: Istimewa)

Suarapantura.com - Kasus fraud di sektor perbankan ternyata tidak selalu dimulai dari modus yang rumit. Di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), celahnya justru bisa muncul dari proses kredit yang seharusnya menjadi bagian paling dasar dalam pengawasan bank.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap sejumlah modus yang kerap ditemukan, mulai dari kredit fiktif, kredit topengan hingga penyelewengan dana oleh orang dalam bank.

Dalam diskusi bersama Bareskrim Polri di Bandung pada 26 Agustus 2026, LPS menyebut lemahnya sistem teknologi informasi atau core banking menjadi salah satu persoalan yang dapat membuka ruang terjadinya fraud. Mayoritas bank yang pernah ditangani LPS juga merupakan BPR.

Persoalannya bukan sekadar ada pegawai nakal.

Nama Warga Dipakai, Uang Tak Diterima, Siapa yang Menanggung Utangnya?
Baca Juga · Suara Warga
Nama Warga Dipakai, Uang Tak Diterima, Siapa yang Menanggung Utangnya?

Dalam modus kredit fiktif, nama atau data seseorang dapat digunakan untuk pencairan kredit, sementara orang tersebut tidak benar-benar menerima atau menikmati dana. Sementara dalam kredit topengan, dokumen nasabah digunakan untuk mencairkan kredit yang dananya justru dinikmati pihak lain.

Ada pula modus yang lebih berbahaya: dana setoran nasabah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Artinya, titik rawannya bisa berada pada proses yang seharusnya sederhana: siapa yang menerima uang, siapa yang mencatat, siapa yang melakukan verifikasi dan apakah transaksi tersebut benar-benar masuk ke sistem bank.

Uang Berputar, Kredit Lama Ditutup, Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
Baca Juga · Suara Warga
Uang Berputar, Kredit Lama Ditutup, Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

LPS menyebut hingga semester I 2026 terdapat 13 upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai merugikan bank. LPS juga telah menangani 158 bank sejak berdiri, dengan 157 di antaranya berakhir dalam proses likuidasi. Mayoritas bank tersebut merupakan BPR.

Kini LPS memiliki kewenangan early intervention, sehingga kondisi bank dapat dideteksi sebelum izin usaha dicabut. Mekanisme ini diharapkan bisa membedakan persoalan akibat kondisi ekonomi dengan persoalan yang muncul karena moral hazard.

Namun satu pertanyaan tetap penting:

Purwana Bagja: Dari Meja Marketing Komunikasi ke Pemeriksaan KPK
Baca Juga · Suara Warga
Purwana Bagja: Dari Meja Marketing Komunikasi ke Pemeriksaan KPK

Jika kredit fiktif, debitur topengan dan penyalahgunaan dana nasabah terus muncul, seberapa kuat sebenarnya sistem pengawasan di dalam bank?

Sebab ketika fraud baru diketahui setelah uang hilang dan bank bermasalah, persoalannya bukan lagi sekadar siapa pelakunya.

Pertanyaannya adalah: di mana sistem pengawasan gagal bekerja?

Tags:
#LPS#BPR#OJK#Nasabah#Fraud
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…