‘Nota Merah’ untuk BCA, KAMAKSI: OJK Jangan Jadi Pengawas di Atas Kertas
Sabila JP••5 views
Suara Warga
BCA. (Foto: Ist)
Suarapantura.com - Sorotan terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali mengemuka. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sekadar menerima pengaduan, tetapi memastikan setiap persoalan nasabah ditindaklanjuti hingga ada kejelasan.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski meminta OJK mencermati sejumlah persoalan yang melibatkan BCA, termasuk sengketa PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) serta laporan nasabah yang mengaku kehilangan dana melalui layanan perbankan digital.
“Seharusnya OJK menangani secara serius masalah PT Paramitra Alfa Sekuritas bersama sejumlah nasabahnya dengan BCA. Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada pengaduan tanpa penyelesaian yang memadai,” ujar Joko di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Sengketa RDN Rp2,58 Miliar
Salah satu perkara yang disoroti KAMAKSI adalah sengketa yang melibatkan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) dengan BCA terkait dana Rekening Dana Nasabah (RDN).
Dalam perkara tersebut, pihak PAS menggugat BCA setelah mendalilkan adanya pemindahan dana sekitar Rp2,58 miliar dari sejumlah RDN.
Menurut pihak PAS, transaksi pada 21 November 2025 melibatkan 10 RDN, dua rekening perusahaan dan satu rekening pribadi. Dana disebut berpindah ke rekening pihak ketiga yang menurut penggugat tidak termasuk dalam daftar whitelist.
Perkara tersebut telah masuk jalur hukum. Namun, seluruh dalil para pihak masih harus diuji dalam proses persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Bagi KAMAKSI, perkara tersebut semestinya menjadi perhatian regulator karena menyangkut mekanisme pengamanan transaksi serta perlindungan dana nasabah.
KAMAKSI juga menyoroti laporan seorang nasabah BCA di Tasikmalaya yang mengaku kehilangan sekitar Rp160 juta melalui mobile banking.
Nasabah tersebut menyatakan tidak pernah melakukan transaksi yang menyebabkan dana tersebut keluar dari rekeningnya.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian KAMAKSI yang mempertanyakan bagaimana sistem keamanan transaksi bekerja ketika pemilik rekening menyatakan tidak memberikan otorisasi.
Namun, klaim kehilangan dana tersebut tetap harus dibedakan dari kesimpulan bahwa sistem BCA telah terbukti gagal atau terdapat pelanggaran oleh bank. Mekanisme transaksi, autentikasi, sumber akses dan pihak yang bertanggung jawab masih harus diperiksa berdasarkan bukti.
Direksi BCA Diminta Buka Penjelasan
Joko meminta Presiden Direktur BCA Gregory Hendra Lembong dan Wakil Presiden Direktur BCA John Kosasih memberikan perhatian terhadap berbagai keluhan nasabah.
Menurutnya, persoalan keamanan digital tidak cukup dijawab dengan imbauan agar nasabah berhati-hati.
“Direksi BCA harus memberikan penjelasan dan solusi nyata. Harus dipastikan bagaimana sistem pengamanan bekerja dan bagaimana perlindungan terhadap nasabah dijalankan,” tegas Joko.
Bagi KAMAKSI, yang perlu dijelaskan adalah bagaimana sistem mendeteksi transaksi tidak wajar, bagaimana investigasi dilakukan setelah laporan masuk, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa terhadap nasabah dijalankan.
OJK Diminta Periksa Tata Kelola
KAMAKSI kemudian mendesak OJK melakukan pemeriksaan terhadap penerapan prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko dan Good Corporate Governance (GCG) di BCA.
Desakan tersebut menjadi penting karena OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk aspek perlindungan konsumen.
KAMAKSI juga meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, mencermati persoalan tersebut apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi.
Namun Joko menegaskan pemeriksaan harus tetap berdasarkan bukti.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diperiksa secara objektif. Namun semuanya harus berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang jelas,” katanya.
Jangan Berhenti di Meja Pengaduan
Kritik KAMAKSI pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan: seberapa jauh pengawasan regulator benar-benar bekerja ketika nasabah menghadapi sengketa dengan bank?
Pengaduan konsumen merupakan pintu awal. Tetapi bagi nasabah yang merasa kehilangan uang, persoalan tidak selesai hanya karena laporan telah diterima.
Harus ada kejelasan mengenai proses pemeriksaan, hasil investigasi, tanggung jawab masing-masing pihak dan mekanisme penyelesaian.
Karena itu, KAMAKSI meminta setiap persoalan yang melibatkan BCA maupun lembaga jasa keuangan lainnya diperiksa berdasarkan data dan bukti.
“Ini bagian dari kontrol masyarakat terhadap lembaga keuangan dan regulator,” kata Joko.
Dengan demikian, istilah “nota merah” yang dilontarkan KAMAKSI bukanlah putusan hukum terhadap BCA, melainkan bentuk desakan agar regulator dan bank memberikan penjelasan atas persoalan yang dipersoalkan publik.
Kini bola berada pada proses pemeriksaan dan penyelesaian masing-masing perkara.
Publik membutuhkan jawaban yang konkret: ketika nasabah mengaku kehilangan uang, siapa yang memeriksa, bagaimana sistem bekerja, dan kapan persoalan itu benar-benar dinyatakan selesai?