Hasil Lelang Rp455 Juta, Debitur Tagih Sisa Rp142 Juta ke Bank Mandiri
Sabila JP•
Suara Warga
Foto: arsip foto Bank MandiriBank Mandiri masuk dalam daftar World’s Best Companies 2025 Asia Pacific versi TIME dari 500 perusahaan terbaik di kawasan. (Foto: Arsip Bank Mandiri).
Suarapantura.com - Sebuah persoalan terkait hasil lelang aset yang dilakukan Bank Mandiri dipersoalkan seorang debitur asal Kendal, Jawa Tengah.
Debitur bernama Yohanes Nugroho mengaku belum menerima sisa hasil lelang sebesar Rp142.299.000 yang menurut perhitungannya menjadi haknya setelah aset dijual melalui lelang.
Persoalan tersebut bermula dari lelang aset miliknya yang dilakukan Bank Mandiri pada 24 Januari 2023, sebagaimana tercantum dalam Risalah Lelang Nomor 100/37/2023.
Menurut Yohanes, hasil penjualan aset dalam lelang mencapai Rp455.299.000.
Sementara itu, total nilai Hak Tanggungan (HT) yang tercantum disebut sebesar Rp313.000.000.
Dari selisih kedua angka tersebut, muncul nilai Rp142.299.000 yang kini dipersoalkan Yohanes.
Selisih Rp142 Juta Jadi Pangkal Persoalan
Yohanes mengaku baru mengetahui adanya perbedaan nilai tersebut ketika memeriksa kembali dokumen-dokumen penjualan lelang pada 9 Februari 2026.
Dari dokumen yang diperiksanya, ia menemukan bahwa aset tersebut terjual dengan nilai Rp455.299.000.
Di sisi lain, nilai Hak Tanggungan disebut Rp313 juta.
Perhitungannya sederhana:
Rp455.299.000 – Rp313.000.000 = Rp142.299.000.
Nilai Rp142,299 juta itulah yang menurut Yohanes seharusnya menjadi hak debitur setelah kewajiban yang dijamin Hak Tanggungan diperhitungkan.
Ia kemudian berulang kali meminta penjelasan sekaligus pengembalian dana tersebut kepada Bank Mandiri.
Namun, menurut Yohanes, hingga keluhannya disampaikan, uang tersebut belum ia terima.
Debitur Merujuk UU Hak Tanggungan
Yohanes mendasarkan tuntutannya pada Penjelasan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Menurut pemahamannya, kreditur hanya berhak mengambil bagian yang menjadi haknya sesuai nilai kewajiban yang dijamin, sedangkan kelebihan hasil penjualan merupakan hak pihak debitur.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa selisih sekitar Rp142,3 juta belum dikembalikan kepadanya.
Persoalannya kemudian bukan sekadar mengenai angka.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar:
Jika aset terjual Rp455 juta sementara nilai Hak Tanggungan Rp313 juta, bagaimana perhitungan akhir hasil lelang dilakukan?
Dan jika memang terdapat kelebihan hasil lelang, ke mana dana tersebut dialokasikan?
Debitur Soroti Respons Bank
Yohanes mengaku telah beberapa kali meminta hak yang menurut perhitungannya masih tersisa.
Ia bahkan menyatakan menyesalkan persoalan tersebut terjadi pada Bank Mandiri yang merupakan bank milik negara.
Menurut Yohanes, bank seharusnya memahami ketentuan mengenai Hak Tanggungan dan mekanisme penyelesaian hasil lelang.
Namun demikian, apakah seluruh selisih hasil lelang otomatis menjadi hak debitur atau masih terdapat komponen lain yang harus diperhitungkan, seperti kewajiban lain, biaya lelang, bunga, denda, atau biaya yang secara hukum dapat dibebankan, perlu dilihat berdasarkan dokumen lengkap dan perhitungan resmi masing-masing pihak.
Karena itu, angka Rp142.299.000 dalam keluhan ini merupakan perhitungan dari pihak debitur, bukan kesimpulan bahwa Bank Mandiri telah melakukan pelanggaran hukum.
Bank Mandiri Sudah Memberikan Jawaban
Dalam dokumen yang dilampirkan Yohanes, terdapat pula jawaban dari Bank Mandiri.
Namun, dari sisi debitur, jawaban tersebut belum menyelesaikan persoalan mengenai dana yang ia klaim masih menjadi haknya.
Di sinilah persoalan berpotensi menjadi sengketa yang membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Mulai dari risalah lelang, nilai Hak Tanggungan, saldo kewajiban debitur pada saat lelang, biaya pelaksanaan lelang, hingga rincian distribusi hasil penjualan aset.
Sebab, harga lelang bukan satu-satunya angka yang menentukan berapa dana yang akhirnya harus diterima debitur.
Perhitungan akhirnya harus mengacu pada seluruh kewajiban dan komponen yang sah berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Jangan Hanya Lihat Harga Lelang
Yohanes juga menyampaikan pesan kepada pembaca yang pernah mengalami kasus serupa.
Ia meminta debitur yang asetnya pernah dilelang untuk tidak hanya menerima begitu saja informasi mengenai hasil penjualan.
Dokumen lelang perlu diperiksa.
Nilai Hak Tanggungan juga perlu dibandingkan.
Begitu pula dengan rincian kewajiban yang masih tersisa setelah aset terjual.
Sebab, jika terdapat kelebihan hasil penjualan setelah seluruh kewajiban dan biaya yang sah diperhitungkan, terdapat mekanisme mengenai penyerahan kelebihan hasil tersebut kepada pihak yang berhak.
Dengan demikian, debitur perlu menyimpan dan memeriksa dokumen seperti risalah lelang, sertifikat Hak Tanggungan, rincian saldo kredit, serta perhitungan hasil lelang.
Rp142 Juta, Sekadar Selisih atau Memang Hak Debitur?
Inilah inti persoalan yang kini dibawa Yohanes.
Hasil lelang disebut mencapai Rp455.299.000.
Nilai Hak Tanggungan disebut Rp313.000.000.
Ada selisih Rp142.299.000.
Namun, apakah selisih tersebut benar-benar merupakan dana yang wajib dikembalikan kepada Yohanes setelah seluruh kewajiban, bunga, denda, dan biaya yang sah diperhitungkan?
Itulah yang perlu dijelaskan secara transparan berdasarkan dokumen.
Bagi debitur, persoalannya sederhana: aset miliknya telah dijual melalui lelang, hasil penjualannya diketahui, dan ia ingin mengetahui secara jelas ke mana setiap rupiah hasil penjualan tersebut dialokasikan.
Jika memang ada kelebihan hasil lelang yang menjadi hak debitur, tentu pertanyaan berikutnya adalah kapan dana tersebut dikembalikan?
Sebaliknya, apabila Bank Mandiri memiliki dasar perhitungan berbeda, rincian tersebut juga perlu dijelaskan kepada debitur agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.
Kasus Yohanes menjadi pengingat bagi debitur yang asetnya pernah dilelang: jangan hanya melihat harga lelang. Periksa juga nilai Hak Tanggungan, saldo kewajiban, biaya lelang, dan rincian distribusi hasil penjualan.
Sebab, selisih puluhan hingga ratusan juta rupiah bukan angka yang layak dibiarkan tanpa penjelasan.
Catatan: Artikel ini berdasarkan pengaduan Yohanes Nugroho dan dokumen yang disampaikan kepada Media Konsumen. Klaim mengenai Rp142.299.000 sebagai hak debitur merupakan perhitungan dari pihak pengadu. Penentuan hak dan kewajiban para pihak tetap bergantung pada dokumen lengkap, perhitungan resmi, serta ketentuan hukum yang berlaku.